Senin, 29 Juni 2015

Teropong HAM : Bukan Akar Masalah Pertentangan Paham di Indonesia yang Plural



Oleh : Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Hak Asasi Manusia, atau yang biasa disebut HAM, merupakan suatu hak yang melindungi kebebasan berpikir. Hak tersebut tidak bisa diganggu gugat karena berasal langsung dari Tuhan. Adanya HAM, kita juga memiliki kebebasan untuk mempercayai, menganut, atau bahkan menyebarkan suatu paham apapun. Walaupun demikian, kebebasan tersebut tetap ada batasan selama apa yang dilakukan dengan paham itu tidak merusak hak atau nama baik orang lain, keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral. Hal itu sesuai dengan Pasal 19 ayat 3 Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Berbicara HAM dan paham, ada pertanyaan menarik, apakah dengan mendirikan syari’ah islam di Indonesia yang plural ini merupakan sebuah kesalahan adanya aspek dari Hak Asasi Manusia (HAM)?
Dari pertanyaan tersebut, penulis dapat menjawab sedikit dengan berpedoman pada Pasal 19 ayat 3 tentang Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Mengingat HAM merupakan hak yang memberikan kebebasan mutlak, mendirikan syari’ah islam di Indonesia yang plural ini adalah bukan kesalahan dari HAM, apabila apa yang menjadi keyakinan dan yang disebarkan dalam paham tersebut tidak berisi hal-hal yang bertentangan dengan batasan-batasan HAM. Misalnya, apa yang disampaikan berisi hasutan untuk melakukan deskriminasi. Apabila dalam penyampaian ajaran syaria’ah tersebut mengandung hasutan agar terjadi pendeskriminasian, maka akan menyebabkan terjadinya pertentangan yang menuju pada kebencian antar ras atau agama.
Untuk kedua kalinya penulis berpendapat, bahwa HAM memiliki batasan-batasan tertentu. Jadi, tidak sembarang hak kebebasan kita pergunakan untuk hal-hal yang dapat menyebabkan permusuhan dalm negeri kita ini, negeri Indonesia yang plural ini.
Memang, masih ada orang-orang islam tertentu, salah satunya kelompok islam garis keras, beranggapan bahwa HAM merupakan agenda Barat dan karenanya harus ditentang. Data ini saya dapatkan dari tulisan Asfinawati yang berjudul : “HAM, Dialog dan Masa Depan Pluralisme di Indonesia”. Dalam tulisannya, Asfinawati menulis bahwa orang Islam penganut garis keras mempercayai bahwa Barat memiliki agenda terselubung untuk melenyapkan nilai-nilai islam.
Dalam tulisannya pula, Asfinawati menganalogikan pertentangan-pertentangan tersebut dengan memperdebatkan perbedaan-perbedaan antara buku, kertas dan komputer. Menurutnya, itu merupakan pertentangan semu : muncul dari ketidaktahuan mengenai esensi, yang seringkali memiliki kesamaan, dan penonjolan atas perbedaan lahiriah atau penamaan tertentu. Di titik itulah agenda advokasi pluralisme serta kebebasan beragama menemukan tempatnya : membongkar manipulasi serta ketidaktahuan yang menjadi penopang pertentangan tak terputus. Di sinilah HAM harus menjadi alat yang menjembatani perbedaan yang nyata ada.
Untuk menjadikan HAM sebagai jembatan perbedaan yang ada, juga memerlukan kerjasama dari aparat penegak hukum. Penegakan hukum seiring dengan penyadaran hukum dan konsitusi. Penegakan hukum saja juga masih belum cukup. Hal ini disebabkan karena basis penegakan hukum yang berkeadilan adalah kesadaran akan hukum yang berspektif HAM dan penguasaan akan konstitusi secara penuh. Oleh karenanya, tidak hanya masyarakat yang harus mendapat penyadaran hukum dan konstitusi, tetapi juga aparat penegak hukum itu sendiri.

Referensi :
Ahmad Syafii Maarif, dkk. PolitikIdentitas dan Masa Depan Pluralisme Kita. Diakses pada tanggal 27 Juni 2015 melalui :
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0CCcQFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.abad-demokrasi.com%2Fsites%2Fdefault%2Ffiles%2Febook%2FPolitik%2520Identitas.pdf&ei=JoqOVZjoG82hugTp7oDABg&usg=AFQjCNG6CeparBXrwGqB1D7nW6PHXV0_ow&bvm=bv.96783405,d.c2E
Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Diakses pada tanggal 27 Juni 2015 melalui :
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CB8QFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.hukumonline.com%2Fpusatdata%2Fdownloadfile%2Flt4c3c7b6791fa4%2Fparent%2F24213&ei=i4qOVePsNMbluQT5v6OQBw&usg=AFQjCNFKXOKa0Z2X-E2GVtPu-voQpC1kJg&bvm=bv.96783405,d.c2E

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran