Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Pajak mempunyai sifat yang dapat
dipaksakan ini artinya, jika wajib pajak tidak membayar pajak seperti yang
ditetapkan oleh Undang-undang, wajib pajak dapat dikenakan sanksi atau hukuman,
baik denda atau penjara. Kontraprestasi untuk pajak, wajib pajak tidak dapat
balas jasa berupa barang, atau uang tertentu. Namun, wajib pajak akan memperoleh manfaatnya
secara tidak langsung. Misalnya pembangunan jalan, sarana pendidikan, dan
kesehatan.
Jika dilihat dari manfaat dan fungsi
utama pajak, pendidikan merupakan lembaga pemerintah yang membutuhkan anggaran
atau dana yang cukup besar untuk memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan yang ada di
dalamnya. Sarana di dalam suatu sekolah misalnya yang menjadi tugas atau
tanggungan pemerintah untuk melengkapi semua kebutuhan itu.
Selain itu penggunaan uang pajak dapat
dilakukan untuk pembayaran gaji pegawai negeri sipil seperti guru yang
fungsinya tentu saja untuk kelangsungan pendidikan di Indonesia. Adanya
program-program pemerintah seperti wajib belajar sembilan tahun atau bantuan operasional sekolah
(BOS) juga merupakan bagian dari program pemerintah untuk membiayai semua
anggaran tersebut.
Dapatkah keberhasilan pendidikan ditentukan
oleh pajak dan dalam bentuk seperti apa? Jika sarana dan prasarana di dalam
suatu sekolah sudah lengkap atau terpenuhi, dan jika semangat pengabdian guru
dan semua komponen yang terkait dengan pendidikan sudah menjalankan fungsinya
dengan baik, yang nantinya juga akan memperoleh suatu prestasi yang cukup
membanggakan. Untuk hal ini pemerintah juga membutuhkan dana sebagai uang
pembinaan atay beasiswa bagi siswa yang berprestasi.
Kebutuhan pajak sebagai sarana
pendidikan terus meningkat sehingga pemerintah juga terus berupaya untuk
mengenalkan pajak dari berbagai sektor. Hal ini dilakukan tentu saja untuk
meningkatkan wawasan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dalam dunia
pendidikan.