Judul
Buku : Hukum Bisnis Dalam Persepsi
Manusia Modern
Penulis : Dr. Johannes
Ibrahim, S.H., M.Hum
Lindawaty Sewu, S.H., M.Hum
Penerbit : PT. Refika Aditama
Jumlah
Halaman : i –x ; 1 –242
Bab yang
Diresensi : Bab 4 → Perbandingan Hukum
Perjanjian Antara Civil Law dan
Common Law
Buku yang ditulis oleh Dr. Johannes
Ibrahim, S.H., M.Hum dan Lindawaty Sewu, S.H., M.Hum ini mengupas tiga
persoalan, yaitu mengenai manusia, bisnis, dan hukum. Manusia dan bisnis adalah
subjek dan objek dari studi hukum bisnis. Dalam buku ini, penulis menelusuri
persoalan-persoalan dalam dimensi manusia dan bisnis, khususnya pelaku-pelaku
bisnis modern yang harus melakukan kontrak-kontrak, baik yang berskala nasional
maupun internasional. Hal tersebut berguna untuk mencapai berbagai kepentingan.
Berbicara soal kontrak-kontrak, tentu
juga berkaitan dengan perjanjian yang disepakati. Sebelum membuat perjanjian,
hendaknya diperhatikan aturan-aturan yang akan tertuang di dalamnya, sehingga
pada saat perjanjian itu telah lahir, bisa diterima oleh semua pihak dan tidak
ada yang menyimpangi hukum.
Dalam Bab 3 dari buku ini, salah satu
yang dibahas juga adalah mengenai hukum perjanjian. Hukum perjanjian yang
dibahas dalam bab ini merupakan hukum perjanjian yang berdasarkan Civil Law
dan Common Law. Civil Law dan Common Law merupakan dua
sistem hukum yang berbeda. Civil Law adalah sistem hukum Romawi Jerman
yang dipakai di Indonesia. Sedangkan Common Law merupakan suatu
unifikasi hukum kebiasaan yang pada tahun 1832 mengalami perkembangan dalam
penegakan hukum yang dibuat atau perundang-undangan dan tidak hanya
mengandalkan perkembangan yang bersifat tradisional.
Pembahasan mengenai perjanjian dalam bab
ini cukup lengkap. Mulai dari hubungan perikatan dan perjanjian, yang di
dalamnya dijelaskan pula mengenai perikatan dari sudut pandang Civil Law
dan Common Law yang memiliki perbedaan diantara keduanya. Selain itu,
dalam bab ini juga membahas tentang keabsahan perjanjian, asas-asas hukum
perjanjian, dan akibat hukum perjanjian.
Mengingat kelengkapan pembahasan
mengenai perjanjian yang dituangkan dalam bab ini, menjadikan buku ini cocok
digunakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang memiliki pekerjaan atau
urusan dalam bidang bisnis. Dengan buku ini, masyarakat bisa belajar bagaimana
membuat perjanjian yang baik dan benar, agar tidak terjadi ketimpangan hak adan
kewajiban diantara pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian.
Buku ini juga sangat bermanfaat bagi mahasiswa yang sedang belajar ilmu hukum.
Namun tak hanya mahasiswa hukum yang bisa memanfaatkan buku ini, mahasiswa
jurusan lain pun juga bisa memanfaatkan buku ini.
Kelebihan yang dimiliki oleh buku ini
adalah menjelaskan materi bab per bab begitu detail, namun kekurangannya adalah
terlalu banyak bahasa asing yang digunakan, sehingga bagi orang yang tidak
mengerti dengan bahasa itu, maka akan membuat malas membacanya.
Di luar dari kekurangan tersebut, buku
ini tetap memiliki kemasan cetakan yang menarik, dengan background cover
“kartu remi”yang dalam kehidupan masyarakat pada umumnya sudah tidak asing lagi
dan sering dimainkan oleh masyarakat. Dari background cover tersebut,
membuat orang tertarik untuk melihat apa isi dari buku tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar