Jumat, 19 Juni 2015

RESENSI BUKU (1)



Judul Buku                : Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern

Penulis                        : Dr. Johannes Ibrahim, S.H., M.Hum

Lindawaty Sewu, S.H., M.Hum

Penerbit                     : PT. Refika Aditama

Jumlah Halaman       : i –x ; 1 –242

Bab yang Diresensi  : Bab 4 → Perbandingan Hukum Perjanjian Antara Civil Law dan

Common Law

Buku yang ditulis oleh Dr. Johannes Ibrahim, S.H., M.Hum dan Lindawaty Sewu, S.H., M.Hum ini mengupas tiga persoalan, yaitu mengenai manusia, bisnis, dan hukum. Manusia dan bisnis adalah subjek dan objek dari studi hukum bisnis. Dalam buku ini, penulis menelusuri persoalan-persoalan dalam dimensi manusia dan bisnis, khususnya pelaku-pelaku bisnis modern yang harus melakukan kontrak-kontrak, baik yang berskala nasional maupun internasional. Hal tersebut berguna untuk mencapai berbagai kepentingan.

Berbicara soal kontrak-kontrak, tentu juga berkaitan dengan perjanjian yang disepakati. Sebelum membuat perjanjian, hendaknya diperhatikan aturan-aturan yang akan tertuang di dalamnya, sehingga pada saat perjanjian itu telah lahir, bisa diterima oleh semua pihak dan tidak ada yang menyimpangi hukum.

Dalam Bab 3 dari buku ini, salah satu yang dibahas juga adalah mengenai hukum perjanjian. Hukum perjanjian yang dibahas dalam bab ini merupakan hukum perjanjian yang berdasarkan Civil Law dan Common Law. Civil Law dan Common Law merupakan dua sistem hukum yang berbeda. Civil Law adalah sistem hukum Romawi Jerman yang dipakai di Indonesia. Sedangkan Common Law merupakan suatu unifikasi hukum kebiasaan yang pada tahun 1832 mengalami perkembangan dalam penegakan hukum yang dibuat atau perundang-undangan dan tidak hanya mengandalkan perkembangan yang bersifat tradisional.
Pembahasan mengenai perjanjian dalam bab ini cukup lengkap. Mulai dari hubungan perikatan dan perjanjian, yang di dalamnya dijelaskan pula mengenai perikatan dari sudut pandang Civil Law dan Common Law yang memiliki perbedaan diantara keduanya. Selain itu, dalam bab ini juga membahas tentang keabsahan perjanjian, asas-asas hukum perjanjian, dan akibat hukum perjanjian.
Mengingat kelengkapan pembahasan mengenai perjanjian yang dituangkan dalam bab ini, menjadikan buku ini cocok digunakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang memiliki pekerjaan atau urusan dalam bidang bisnis. Dengan buku ini, masyarakat bisa belajar bagaimana membuat perjanjian yang baik dan benar, agar tidak terjadi ketimpangan hak adan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Buku ini juga sangat bermanfaat bagi mahasiswa yang sedang belajar ilmu hukum. Namun tak hanya mahasiswa hukum yang bisa memanfaatkan buku ini, mahasiswa jurusan lain pun juga bisa memanfaatkan buku ini.

Kelebihan yang dimiliki oleh buku ini adalah menjelaskan materi bab per bab begitu detail, namun kekurangannya adalah terlalu banyak bahasa asing yang digunakan, sehingga bagi orang yang tidak mengerti dengan bahasa itu, maka akan membuat malas membacanya.

Di luar dari kekurangan tersebut, buku ini tetap memiliki kemasan cetakan yang menarik, dengan background cover “kartu remi”yang dalam kehidupan masyarakat pada umumnya sudah tidak asing lagi dan sering dimainkan oleh masyarakat. Dari background cover tersebut, membuat orang tertarik untuk melihat apa isi dari buku tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran