Selasa, 09 Juni 2015

Upaya Penyelenggaraan Tata Pemerintahan Yang Bersih



Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Sebenarnya masalah korupsi bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Berbagai kebijakan telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN. Secara faktual Majelis Permusyawaratan Rakyat mengamanatkan dalam TAP MPR-RI Nomor XI/MPR/1989 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, yang kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tujuan yang ingin dicapai dalam upaya tersebut adalah Penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif harus sesuai dengan tuntutan hati nurani rakyat, yakni adanya penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugas secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktek KKN di segala bidang agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Upaya pemberantasan korupsi untuk menuju terciptanya pemerintahan yang bersih nuansanya nampak lebih kental, Untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan negara menuju terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa teersebut, maka Presiden telah mengeluarkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Kebijakan Penyelenggaraan Negara 2004-2009, yang diarahkan untuk :
1.    Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam benuk praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dengan cara :
a.    Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good coorporate goverance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan;
b.    Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c.    Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat;
d.   Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan bertanggung jawab;
e.    Peningkatan pemberdayaan penyelenggara negara, dunia usaha dan masyarakat dalam pemberantasan KKN.
2.    Meningkatkan kualitas penyelenggara administrasi negara melalui:
a.    Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proposional, rmaping, luwes dan responsif;
b.    Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan lini pemerintahan;
c.    Penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur agar lebih profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat;
d.   Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi.
3.    Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan :
a.    Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama  pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan;
b.    Peningkatan kapasitas maeyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasii dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan;
c.    Peningkatan transparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan sebaran informasi.
Sedangkan sasaran khusus yang ingin dicapai adalah :
1.    Berkurangnya secara nyata praktek korupsi di birokrasi dan dimulai dari tataran (jajaran) pejabat yang paling atas;
2.    Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efisien, transparan, profesional dan akuntabel;
3.    Terhapusnya aturan, peraturan dan praktek yang bersifat diskrikinatif terhadap warga negara, kelompok atau golongan masyarakat;
4.    Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik;
5.    Terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah fan tidak bertentangan peraturan dan perundangan diatasnya.

Referensi :
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0CCYQFjAB&url=https%3A%2F%2Fdoktorsetyoutomo.files.wordpress.com%2F2011%2F07%2F1-makalah-pencegahan-tindak-pidana-korupsi-dr setyo.doc&ei=mOBwVfanCdG3uATRyYCgAQ&usg=AFQjCNF6YUHB4Sj6-VdCPrj_SQhzEfUaUw&bvm=bv.95039771,d.c2E

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran