Sulfi
Amalia
Fakultas
Hukum
Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta
Sebenarnya masalah korupsi bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia.
Berbagai kebijakan telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
bersih, bebas dari KKN. Secara faktual Majelis Permusyawaratan Rakyat
mengamanatkan dalam TAP MPR-RI Nomor XI/MPR/1989 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas KKN, yang kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tujuan yang ingin dicapai dalam
upaya tersebut adalah Penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif harus sesuai dengan
tuntutan hati nurani rakyat, yakni adanya penyelenggaraan negara yang mampu
menjalankan fungsi dan tugas secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab
untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktek KKN
di segala bidang agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Upaya pemberantasan korupsi untuk menuju terciptanya pemerintahan yang
bersih nuansanya nampak lebih kental, Untuk mencapai sasaran pembangunan
penyelenggaraan negara menuju terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan
berwibawa teersebut, maka Presiden telah mengeluarkan Peraturan Nomor 7 Tahun
2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Kebijakan Penyelenggaraan
Negara 2004-2009, yang diarahkan untuk :
1.
Menuntaskan
penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam benuk praktik-praktik korupsi,
kolusi dan nepotisme dengan cara :
a.
Penerapan
prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good coorporate goverance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan
dan pada semua kegiatan;
b.
Pemberian
sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
c.
Peningkatan
efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi
pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat;
d.
Peningkatan
budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan bertanggung
jawab;
e.
Peningkatan
pemberdayaan penyelenggara negara, dunia usaha dan masyarakat dalam
pemberantasan KKN.
2.
Meningkatkan
kualitas penyelenggara administrasi negara melalui:
a.
Penataan
kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara
lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proposional, rmaping, luwes dan
responsif;
b.
Peningkatan
efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan
lini pemerintahan;
c.
Penataan
dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur agar lebih profesional
sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi
masyarakat;
d.
Peningkatan
kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi.
3.
Meningkatkan
keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan :
a.
Peningkatan
kualitas pelayanan publik terutama
pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan;
b.
Peningkatan
kapasitas maeyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasii
dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan;
c.
Peningkatan
transparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan
sebaran informasi.
Sedangkan sasaran khusus yang ingin dicapai adalah :
1.
Berkurangnya
secara nyata praktek korupsi di birokrasi dan dimulai dari tataran (jajaran)
pejabat yang paling atas;
2.
Terciptanya
sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efisien,
transparan, profesional dan akuntabel;
3.
Terhapusnya
aturan, peraturan dan praktek yang bersifat diskrikinatif terhadap warga
negara, kelompok atau golongan masyarakat;
4.
Meningkatnya
partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik;
5.
Terjaminnya
konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah fan tidak bertentangan peraturan
dan perundangan diatasnya.
Referensi :
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0CCYQFjAB&url=https%3A%2F%2Fdoktorsetyoutomo.files.wordpress.com%2F2011%2F07%2F1-makalah-pencegahan-tindak-pidana-korupsi-dr
setyo.doc&ei=mOBwVfanCdG3uATRyYCgAQ&usg=AFQjCNF6YUHB4Sj6-VdCPrj_SQhzEfUaUw&bvm=bv.95039771,d.c2E
Tidak ada komentar:
Posting Komentar