Minggu, 07 Juni 2015

Pengaruh IUU-Fishing terhadap Politik



Sulfi Amalia
Fakultas Hukum UP45
IUU-Fishing merupakan singkatan dari Illegal, Unregulated, and Unreported Fishing. IUU-Fishing merupakan istilah kegiatan tindak pidana perikanan, yang berarti bahwa penangkapan ikan dilakukan secara illegal, tidak dilaporkan dan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Permasalahan IUU-Fishing telah menjadi salah satu pemicu konflik atau ketegangan hubungan diplomatik diantara negara-negara. Terutama mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menimbulkan citra negatif, karena beberapa negara menganggap kita tidak mampu mengelola sumber daya kelautan dengan baik. Apalagi menyangkut hubungan bilateral antar negara yang berdekatan/ bertetangga, yang dilakukan oleh kapal nelayan tradisional (traditional fishing right), atau kapal-kapal pukat ( trawlers) yang dimiliki oleh setiap negara. Pada beberapa kasus traditional fishing right, yang sering terjadi adalah di perbatasan Indonesia –Malaysia dan Indonesia – Australia. Sebagai upaya untuk memperkecil ketegangan diantara kedua negara, diperlukan telaah ulang terhadap perjanjian bilateral terkait dengan hal tersebut. Selain itu juga melakukan penyuluhan/sosialisasi kepada nelayan tradisional terkait penangkapan ikan secara legal di wilayah yang telah diperjanjian (fishing ground).
Kegiatan IUU Fishing yang dilakukan oleh kapal asing banyak menggunakan kapal trawl, terutama kapal Thailand, Myanmar, Philipina dan Taiwan. Keberadaan kapal tersebut dapat memicu dan menjadi konflik diantara kedua negara. Sementara bagi beberapa negara tersebut, sangat rendah keinginan untuk membuat kerjasama sub regional atau regional untuk memberantas IUU Fishing. Hal ini didukung dengan kondisi industri perikanan di negara tetangga yang sangat membutuhkan pasokan ikan, tanpa memperhatikan dari mana pasokan ikan berasal.
Sebagai upaya untuk memperkecil konflik diantara kedua negara maka dibutuhkan koordinasi dan saling menghargai kedaulatan negara, terutama tentang eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya perikanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran