Sulfi
Amalia
Fakultas
Hukum UP45
IUU-Fishing merupakan singkatan dari Illegal,
Unregulated, and Unreported Fishing. IUU-Fishing merupakan istilah kegiatan
tindak pidana perikanan, yang berarti bahwa penangkapan ikan dilakukan secara
illegal, tidak dilaporkan dan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Permasalahan IUU-Fishing telah menjadi salah satu pemicu konflik atau ketegangan hubungan
diplomatik diantara negara-negara. Terutama mengganggu kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menimbulkan citra negatif, karena beberapa
negara menganggap kita tidak mampu mengelola sumber daya kelautan dengan baik.
Apalagi menyangkut hubungan bilateral antar negara yang berdekatan/
bertetangga, yang dilakukan oleh kapal nelayan tradisional (traditional fishing right), atau
kapal-kapal pukat ( trawlers) yang
dimiliki oleh setiap negara. Pada beberapa kasus traditional fishing right, yang sering terjadi adalah di perbatasan
Indonesia –Malaysia dan Indonesia – Australia. Sebagai upaya untuk memperkecil
ketegangan diantara kedua negara, diperlukan telaah ulang terhadap perjanjian
bilateral terkait dengan hal tersebut. Selain itu juga melakukan
penyuluhan/sosialisasi kepada nelayan tradisional terkait penangkapan ikan
secara legal di wilayah yang telah diperjanjian (fishing ground).
Kegiatan IUU Fishing yang
dilakukan oleh kapal asing banyak menggunakan kapal trawl, terutama kapal Thailand, Myanmar, Philipina dan Taiwan.
Keberadaan kapal tersebut dapat memicu dan menjadi konflik diantara kedua
negara. Sementara bagi beberapa negara tersebut, sangat rendah keinginan untuk
membuat kerjasama sub regional atau regional untuk memberantas IUU Fishing. Hal ini didukung dengan kondisi
industri perikanan di negara tetangga yang sangat membutuhkan pasokan ikan,
tanpa memperhatikan dari mana pasokan ikan berasal.
Sebagai upaya untuk memperkecil konflik diantara kedua negara maka
dibutuhkan koordinasi dan saling menghargai kedaulatan negara, terutama tentang
eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar