Sabtu, 27 Desember 2014

Peranan Pajak dalam Dunia Pendidikan




Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Pajak mempunyai sifat yang dapat dipaksakan ini artinya, jika wajib pajak tidak membayar pajak seperti yang ditetapkan oleh Undang-undang, wajib pajak dapat dikenakan sanksi atau hukuman, baik denda atau penjara. Kontraprestasi untuk pajak, wajib pajak tidak dapat balas jasa berupa barang, atau uang tertentu. Namun, wajib pajak akan memperoleh manfaatnya secara tidak langsung. Misalnya pembangunan jalan, sarana pendidikan, dan kesehatan.
Jika dilihat dari manfaat dan fungsi utama pajak, pendidikan merupakan lembaga pemerintah yang membutuhkan anggaran atau dana yang cukup besar untuk memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan yang ada di dalamnya. Sarana di dalam suatu sekolah misalnya yang menjadi tugas atau tanggungan pemerintah untuk melengkapi semua kebutuhan itu.
Selain itu penggunaan uang pajak dapat dilakukan untuk pembayaran gaji pegawai negeri sipil seperti guru yang fungsinya tentu saja untuk kelangsungan pendidikan di Indonesia. Adanya program-program pemerintah seperti wajib belajar sembilan tahun atau bantuan operasional sekolah (BOS) juga merupakan bagian dari program pemerintah untuk membiayai semua anggaran tersebut.
Dapatkah keberhasilan pendidikan ditentukan oleh pajak dan dalam bentuk seperti apa? Jika sarana dan prasarana di dalam suatu sekolah sudah lengkap atau terpenuhi, dan jika semangat pengabdian guru dan semua komponen yang terkait dengan pendidikan sudah menjalankan fungsinya dengan baik, yang nantinya juga akan memperoleh suatu prestasi yang cukup membanggakan. Untuk hal ini pemerintah juga membutuhkan dana sebagai uang pembinaan atay beasiswa bagi siswa yang berprestasi.
Kebutuhan pajak sebagai sarana pendidikan terus meningkat sehingga pemerintah juga terus berupaya untuk mengenalkan pajak dari berbagai sektor. Hal ini dilakukan tentu saja untuk meningkatkan wawasan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dalam dunia pendidikan.

Senin, 01 Desember 2014

Cute Video

>
Tonton video FILM ANAK Doraemon Bahasa Indonesia KACA PEMBOHONG doraemon,doraemon bahasa indonesia,

BIOGRAFI DORAEMON

* Doraemon

Robot kucing berwarna biru dari abad ke-22 yang dikirim ke abad ke-20 untuk menolong Nobita. Lahir pada 3 September 2112[1]. Tinggi badannya 129,3 cm dan berbobot 129,3 kg. Makanan kesukaannya adalah dorayaki. Doraemon sangat menyayangi dan setia kepada Nobita. Seringkali ia menolong Nobita walaupun ia sendiri dalam kesusahan.

Sebenarnya, Doraemon adalah sebuah robot kucing yang diciptakan oleh Nobita sendiri, dan setelah sekian lama doraemon berpindah – pindah sejak pertama kali diciptakan, doraemon diperbaharui dan tubuhnya dicat baru sehingga berwarna kuning yang dirancang untuk keperluan rumah tangga keluarga kaya. Sayangnya, sebuah kesalahan terjadi ketika ia menjalani proses produksi. Tak seperti robot kucing lainnya, ia gagal melewati tes sehingga ia dilelang ke keluarga kelas bawah, yang tak lain adalah keluarga keturunan Nobi Nobita. Doraemon tetap menjadi sebuah robot kucing berwarna kuning hingga suatu hari, ketika ia sedang mengurus bayi keluarga tersebut,sebuah robot tikus menggigit telinganya sampai hancur, sehingga terpaksa diamputasi. Doraemon menangis dan terus menangis, ia mencoba untuk mengembalikan telinganya kembali dengan cairan penumbuh, tetapi ia mengambil cairan yang salah dan akhirnya melunturkan cat ditubuhnya yang semula kuning menjadi warna dasarnya, biru. Ia pun berubah menjadi seperti sekarang ini: sebuah robot kucing berwarna biru, tanpa telinga. Sampai sekarang pun Doraemon menjadi benci dan takut terhadap tikus.

Sebenarnya Doraemon sendiri adalah robot canggih yang diciptakan sendiri oleh Nobita. Doraemon diciptakan saat Nobita sudah berumur sekitar separuh baya. Dan sebenarnya doraemon sudah berada dikeluarga nobita sejak awalnya ia diciptakan. Meskipun gagal dalam proses tes, Doraemon tetap menjadi sebuah robot canggih yang memiliki alat-alat ajaib yang mampu memecahkan semua masalah. Ia juga pengertian dan memiliki rasa kasih sayang; ketika Nobita menangis dan merengek kepadanya, Doraemon dengan senang hati mendengarkan semua keluhan dan membantunya. Doraemon juga mampu memahami perasaan manusia, baik itu sedih, takut, marah, gembira, simpati, dan lainnya. Ia mempelajarinya, dan bertindak sesuai apa yang ia pelajari; ia dapat berteriak kegirangan, meloncat ketakutan, dan mengangis haru. Namun, ia juga bertindak sangat emosional, apalagi ia memiliki sifat tempramental yang cukup buruk ketika sedang bertengkar dengan Nobita. Ia juga memiliki “senjata rahasia” yang bisa digunakan dalam keadaan terdesak, yaitu kepalanya yang lebih keras daripada batu sekalipun. Singkatnya, ia menjadi sebuah robot yang memiliki perasaan seperti manusia.

Tubuh Doraemon sangat sensitif, ia tak dapat beraktivitas dengan normal jika ia kehilangan suku cadangnya; walaupun hanya sebuah mur. Ia memiliki seorang adik bernama Dorami yang siap menggantikan tugasnya menjaga Nobita ketika ia menjalani servis rutin pada masa depan.

Sumber :
youtube
wordpress-aaiinie

Minggu, 23 November 2014

Dasar Perpajakan



Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
“Orang Bijak, Bayar Pajak”. Itulah slogan yang sering kita lihat di setiap pinggir jalan kota-kota besar di luar sana. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah menjadi kewajiban bagi kita yang merasa mampu untuk membayar pajak.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara yang pemungutannya berdasarkan pada Undang-Undang. Dari pembayaran pajak tersebut, rakyat tidak akan mendapatkan kontraprestasi. Artinya, rakyat tidak mendapatkan balas jasa atau timbal balik dari iuran yang dibayarkannya itu. Hanya saja, pada akhirnya manfaat dari pembayaran tersebut akan dirasakan sendiri oleh rakyat walaupun tidak dapat dirasakan secara langsung.
Pada jaman sekarang, hal membayar pajak memang bukanlah menjadi sesuatu yang merugikan lagi bagi masyarakat. Hal ini disebabkan karena kontribusi pajak sangat berperan dalam kegiatan pembangunan. Setiap fasilitas umum yang digunakan adalah berkat iuran yang sifatnya memang setengah memaksa yang dibayarkan masyarakat kepada negara.
Di negara kita, pajak telah dikelola secara khusus oleh Direktorat Jendral Pajak yang berada di bawah naungan Departemen Keuangan. Ketentuan-ketentuan mengenai pajak diatur dalam Undang-Undang Perpajakan yang berlandaskan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya juga tertuang ketentuan-ketentuan yan menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan peran serta rakyat dalam praktik kenegaraan.
Oleh sebab itu, kita sebagai warga negara hendaknya perlu mengetahui perpajakan yang berlaku di Indonesia sebagai dasar dalam kehidupan bernegara, pengelompokan pajak secara umum, serta tata cara pemungutan pajak yang berlaku.

Sabtu, 15 November 2014

Pasal 27 ayat (3) UUITE


Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamsi 45 Yogyakarta
Salah satu yang dapat dianggap kemenangan kecil adalah masuknya Pasal 27 ayat (3) UU ITE kedalam delik aduan, namun yang harus catatan penting dan harus dicermati dengan baik adalah pernyataan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya ada dalam pertimbangan hukum MK dan bukan masuk kedalam amar putusan atau dalam kesimpulan dari Putusan MK tersebut. Sangat mungkin terjadi apabila aparat penegak hukum malah mengabaikan pertimbangan hukum dari MK tersebut dan mengikuti pandangan dari Dr. Mudzakkir, SH, MH, Ahli pemerintah, yang menyatakan bahwa kategorisasi delik reputasi dalam Pasal 27 ayat (3) mengikuti jenis delik reputasi dalam KUHP yang akan didakwakan.
Ada fakta yang menarik tentang bagaimana MK memberikan definisi yang berbeda tentang “dengan sengaja” dan “tanpa hak” pada Putusan No 50/PUU-VI/2008 dan Putusan No 2/PUU-VII/2009. Dalam Putusan No 50/PUU-VI/2008, MK menyatakan (garis tebal oleh penulis):
“Bahwa unsur dengan sengaja dan tanpa hak merupakan satu kesatuan yang dalam tataran penerapan hukum harus dapat dibuktikan oleh penegak hukum. Unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak” berarti pelaku “menghendaki” dan “mengetahui” secara sadar bahwa tindakannya dilakukan tanpa hak. Dengan kata lain, pelaku secara sadar menghendaki dan mengetahui bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Adapun unsur tanpa hak merupakan unsur melawan hukum. Pencantuman unsur tanpa hak dimaksudkan untuk mencegah orang melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Sementara dalam Putusan Perkara No 2/PUU-VII/2009, MK menyatakan bahwa unsur sengaja berarti pelaku menghendaki dan mengetahui perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan mengetahui bahwa informasi dan/atau dokumentasi elektronik tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sedangkan unsur tanpa hak merupakan unsur melawan hukum.
Unsur tanpa hak dimaksudkan untuk menghindarkan orang yang melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan mengetahui bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik berdasarkan hukum dapat dipidana.




Minggu, 02 November 2014

Identifikasi Hukum tentang SMS Penipuan

Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Semakin canggih teknologi maka semakin canggih pula pemikiran manusia. Kecanggihan tersebut tentu tak hanya berdampak positif saja, melainkan banyak juga dampak negatifnya. Hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari dengan semakin canggihnya teknologi tersebut, salah satunya yaitu tentang kasus penipuan. Kasus penipuan yang sering terjadi dan mudah ditemukan dalam masyarakat misalnya penipuan dalam sms.
Tak jarang handphone kita mendapatkan sms dari nomor tak dikenal yang memberitahukan sesuatu yang jelas-jelas tidak benar adanya. Dapat kita lihat beberapa contoh SMS penipuan sebagai berikut :
1.    Pengirim : 082326255507
Isi SMS : Selamat!!  anda Mendpt hadiah Rp. 75 juta. Dari TELKOMSEL point "Edisi september" Hub kntr pusat : 082375271777 (Ir. Dwi Hartanto)
2.    Pengirim : 082327645648
Isi SMS : Slmt!! No anda Mendpt hadiah Rp. 75 juta. dari TELKOMSEL poin. Diundi tadi mlm Pukul 23:30.wi Di RCTI.Info Hub : 085377177138.IR. SERIANTO. Pengirim : *777
3.    Pengirim : 085222181190
Surat Keputusan PT. MKIOS No.XI/01/2014. Menyatakan No. Anda mendapat hadiah Rp.
35 Juta. Dengan kode PIN: 25a7ih8f. Untuk info kunjungi:
Beberapa contoh SMS di atas adalah aksi penipuan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Aksi penipuan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan mengatasnamakan merek perusahaan tertentu untuk menipu korbannya. Biasanya, aksi yang terjadi adalah sebagai berikut.
1.    Nomor penipu tersebut biasanya dihubungi oleh korban
2.    Penipu memanfaatkan kesempatan
3.    Penipu meminta uang membayar sejumlah uang dengan alasan pajak hadiah dan sebagainya.
Akhir-akhir ini, aksi penipuan yang dilakukan dengan mengirimkan alamat website yang sudah dimodifikasi pelaku, sehingga sangat mirip dengan website aslinya, sehingga korban terperdaya oleh tampilan tersebut.
Jika kita tinjau lebih dalam lagi, maka halaman website yang dikirim dapat ditandai dengan domain penyedia jasa web atau blog yang pada umumnya gratis seperti .webs.com, .blogspot.com, .wordpress.com, dan sebagainya.
Berikut di bawah ini pasal-pasal yang berhubungan dengan SMS penipuan tersebut.
a.    Pasal 35 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu; memanipulasi informasi, dengan ancaman sanksi 12 tahun penjara dan denda 12 Miliah Rupiah.
b.    Pasal 90 Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman sanksi 5 Tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah untuk pendaftaran nama domain internet atas merek terkenal.
c.    Pasal 22 Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman sanksi 6 bulan penjara dan denda 600 juta rupiah
d.   Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Berdasarkan konsep perbuatan yang dilarang yang dapat dikenakan kepada pelaku penipuan sesungguhnya sudah memiliki sanksi yang berat. Namun realitanya, penipuan dengan menggunakan media telekomunikasi melalui SMS masih marak terjadi, sehingga seolah-olah saksi pidana tidak membuat efek jera.

Minggu, 26 Oktober 2014

Problema Hukum dalam Facebook

Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Dunia maya atau sebutlah saja internet merupakan  link yang sering digunakan oleh banyak orang untuk dapat melontarkan suara maupun pendapatnya. Dengan dunia maya, kita pun dapat berkomunikasi dengan banyak orang dari seluruh penjuru dunia. Internet juga bisa disebut sebagai Cyber World[1] (Nia, 2011) , yang memiliki manfaat sebagai berikut.
1.    Menghubungkan orang dengan komputer, contohnya; Remote connections untuk  pengecekan terhadap sekian banyak servers (belasan) yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan negara).
2.    Menghubungkan komputer dengan komputer, contohnya; Remote connections  terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di network tertentu.
3.    Menghubungkan orang dengan bank, contohnya; Internet Banking.
4.     Menghubungkan orang dengan orang, contohnya; Surat menyurat, atau yang  disebut e-mail. Fax through internet (internet Fax).
5.    Menghubungkan orang dengan instansi tertentu, contohnya; Hackers. Karena internet bersifat open loop, walaupun setiap jaringan tertentu memasang security.
6.    Menghubungkan orang dengan profesional bidang tertentu, contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman sekarang bisa melakukan operasi or diagnosis dari jarak ribuan miles dengan menggunakan media internet, tidak lagi harus didepan sang pasien.)
Kini, berekspresi di dunia maya tampak semakin tidak menyenangkan. Bagaimana tidak? Banyak sekali sosial media, misalnya Facebook (FB), kerap kali terjadi pelanggaran. Pencemaran nama baik, itulah yang sering terjadi. Misalnya saja, saat kita membuat status di FB. Untuk para pengguna FB, sebaiknya lebih berhati-hati membuat status di FB. Hal ini disebabkan karena ada Undang-Undang tertentu yang mengatur apabila kita menulis sesuatu yang kurang baik bagi masyarakat.
Salah satu contoh, kita membuat status yang berisi keluhan atas ketidakadilan dari sebuah instansi tempat kita bekerja. Meskipun kita tidak menyebutkan nama instansi tersebut, bisa saja suatu saat hal tersebut menjadi sebuah permasalahan hukum yang berarti.
Terkait hal tersebut, berdasarkan rumusan Pasal 27 ayat (3) UUITE[2] jo. Pasal 45 ayat (1) UU  No. 11 Tahun 2008[3] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), tetap ada potensi Anda dianggap melakukan tindak pidana walaupun Anda tidak menyebutkan secara jelas nama atau instansi yang Anda keluhkan. Berikut bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” 
Pasal 45 ayat (1) UU ITE
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. 
Berdasarkan rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, adalah baik jika Anda berhati-hati dengan apa yang Anda tulis pada status facebook Anda. Hal ini karena pengaturan mengenai pencemaran nama baik atau penghinaan di dalam UU ITE lebih luas daripada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam arti, di dalam KUHP (Bab XVI tentang Penghinaan) jelas bahwa perbuataan penghinaan tersebut harus dilakukan terhadap seseorang dan merupakan delik aduan (Pasal 319 KUHP). Akan tetapi, di dalam perumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya dikatakan bahwa orang yang melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dipidana.




[1] Nia, 2011, Makalah tentang Dunia Maya dan Pengaruhnya. Retreived on Oct 26th, 2014, from http://freenzynia.blogspot.com/2011/02/makalah-tentang-dunia-maya-dan.html
[2] Lihat UUITE di http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0CCYQFjAC&url=http%3A%2F%2Fwww.kemenag.go.id%2Ffile%2Fdokumen%2FUU1108.pdf&ei=sU9MVMCVKIaj8QWjmoLICw&usg=AFQjCNEleNRVb5QCImUkPfSM1mgTmxhwYQ&sig2=W4KoQn7D3dJDes1TZs4S1g&bvm=bv.77880786,d.dGY
[3] Lihat UU No.11 Tahun 2008 di http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0CCEQFjAB&url=http%3A%2F%2Ffolder.idsirtii.or.id%2Fpdf%2Fuu-ite-11-2008.pdf&ei=sU9MVMCVKIaj8QWjmoLICw&usg=AFQjCNEoEkW3u8mFOjoObtnx41cRFWxKsA&sig2=LjubODB6nYcj4BXCJSLAjg&bvm=bv.77880786,d.dGY

Senin, 13 Oktober 2014

JAVA SUMMER CAMP 2014 : PENGALAMAN SPEKTAKULER



Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta


Java Summer Camp (JSC) merupakan suatu kegiatan perkemahan sebagai ajang strategis untuk meningkatkan kohesivitas antar budaya untuk mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai dan harmonis. Selain itu, JSC bertujuan untuk menciptakan perdamaian dunia. Hal ini disebabkan karena  peserta JSC bukan hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga ada yang dari mancanegara. Seperti pengalaman saya saat mengikuti JSC 2014, yang dilaksanakan pada tanggal 12-14 September 2014.
Pada acara JSC kali ini, banyak sekali peserta JSC yang dari mancanegara. Diantaranya ada yang dari Jepang, Madagaskar, dan Tanzania. Peserta yang dari Tanzania merupakan peserta mancanegara dengan peserta terbanyak. Ada 9 orang peserta asal Tanzania. Salah satu nama yang saya tau adalah Ali. Ali merupakan salah satu peserta dari Tanzania yang bisa berbahasa Inggris dan bahasa Jawa, sehingga dia adalah peserta dari Tanzania yang paling cepat beradaptasi dengan peserta lain yang berasal dari bahasa Indonesia.
Selain Ali, ada juga peserta mancanegara yang sangat cepat dan mudah beradaptasi dengan peserta dari Indonesia. Dia adalah Saki. Saki merupakan peserta dari Jepang. Dia adalah seorang gadis yang anggun dan ramah sekali terhadap sesama. Dia baru tujuh bulan tinggal di daerah Yogyakarta, dan mengambil konsentrasi bahasa Indonesia di Universitas Sanata Darma. Oleh karena itu, dia bisa berbahasa Indonesia dan hal tersebut sangat memudahkannya mendapat teman baru dalam kegiatan JSC 2014 ini.
Mengawali kegiatan JSC 2014, acara pembukaan pun tentu menjadi hal pertama yang harus dilakukan. Pesrta JSC yang berjumlah 150 orang itu diberangkatkan dari Kantor Dinas Bupati Sleman. Setelah pembukaan itu, peserta JSC pun segera diluncurkan ke tempat perkemahan, yaitu di Desa Wisata Pentingsari atau biasa disebut Dewi Peri.
Dewi Peri merupakan salah satu daerah wisata yang teretak di daerah Umbulharjo Cangkringan Sleman, Kota Yogyakarta. Banyak sekali tempat-tempat wisata yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, tak heran jika banyak orang asing yang tertarik untuk berkunjung ke tempat wisata Dewi Peri. Tempatnya yang bersih, luas, dan ditata dengan berbagai kebudayaan Yogyakarta, membuat hati pengunjung merasa nyaman dan kerasan berada di tempat tersebut.
Kesan pertama saya mengikuti kegiatan JSC 2014 di Dewi Peri ini sangat menyedihkan. Bagaimana tidak, saya hanya seorang diri dan tidak ada teman sekampus yang mengikuti kegiatan tersebut. Sedangkan peserta JSC yang lain banyak yang berbondong-bondong dengan teman sekampus untuk mengikuti JSC 2014. Jadi, saya merasa sangat terasingkan, karena pada saat itu, saya masih belum mempunyai teman bicara, teman bercanda, dan teman untuk bersuka ria mengikuti JSC 2014. Tidak hanya itu, lebih parahnya, saya sulit mencari teman untuk dimintai bantuan memotret saya pada saat kegiatan untuk didokumentasikan dalam petualangan IAYP yang sedang saya jalani. Bertambahlah derita saya mengikuti JSC karena saya tidak memiliki kamera untuk mengabadikan moment-moment terindah dalam serangkaian kegiatan JSC. Sungguh, saat itu, saya benar-benar merasa menjadi orang yang sangat terasingkan.
Setelah lama saya berusaha mencari teman yang bisa membantu saya mendokumentasikan kegiatan JSC ini, akhirnya sayapun menemukan teman tersebut. Dia adalah Saki, teman satu tenda Srikandi yang berasal dari Jepang. Dia berkenan membantu saya, sehingga untuk memudahkan pengiriman foto tersebut, saya bertukar nomor handphone agar bisa tetap terus berkomunikasi. Saya sudah mulai merasa tenang dengan dokumentasi foto tersebut.
Pada saat pembentukan kelompok, perasaan terasingkan pun semakin mulai berkurang, berkurang, dan terus berkurang. Hingga pada akhirnya saya menemukan kelompok saya, yaitu Kelompok Kera. Saya sangat bersyukur, karena peserta yang tergabung dalam kelompok kera sangat baik dan membuat saya merasa tidak menjadi orang yang terasingkan lagi. Berbagai kegiatan outbond kami lalui dengan penuh kekompakan. Hingga pada saat ada kegiatan “cooking class”, kami meraih juara tiga. Cooking class merupakan salah satu kegiatan JSC 2014 yang menantang para peserta memasak di rumah warga yang tidak pernah dikenal sebelumnya. Jadi, cooking class  ini merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk melatih peserta untuk bagaimana berinteraksi dengan orang baru yang sebelmunya tidak pernah kenal.
Hal yang serupa, kekompakan kelompok kera pun juga terlihat pada saat kegiatan “Village Tour” atau Jelajah Desa. Pada kegiatan ini, kami bersama-sama berusaha mengunjungi paling sedikit lima pos dan mengumpulkan stiker dari masing pos-pos yang telah dikunjungi. Kegiatan ini adalah kegiatan yang melelahkan, tapi tetap menyenangkan. Dikatakan melelahkan karena kami harus menemukan pos yang-pos yang tidak pernah kami tau sebelumnya. Jadi, kami harus jalan jauh berkeliling dan bertanya-tanya pada penduduk setempat. Dikatakan menyenangkan karena adanya kebersamaan dalam kelompok kera. Padahal, kami berasal dari kampus yang berbeda, tetapi kekompakan kami pun sudah seperti orang yang sudah lama kenal. Alhasil, kelompok kera berhasil mengunjungi tujuh pos.
Adapun pos-pos yang berhasil dikunjungi adalah pos pengolahan susu kambing, pos pengolahan susu kambing, pos pengolahan keripik jamur, pos salak pondoh, pos tanaman herbal, dan pos wayang suket. Menurut saya, pos yang paling berkesan adalah ketika kami berkunjung ke pos wayang suket. Di pos tersebut, kami diajarkan bagaimana cara membuat wayang suket dari rumput mendong.
Acara yang tak kalah pentingnya untuk diingat adalah pentas seni. Pentas seni diselenggarakan dua kali pada tempat yang berbeda. Pentas Seni I pada malam pertama kami menginap, bertempat di lapangan sebelah tenda putri yang diberi nama “SRIKANDI”. Pada malam itu, ditampilkan Tari Gareng Ngamuk dan Sendratari “Labuhan Merapi”. Sedangkan Pentas Seni II dilaksanakan pada malam kedua, betempat di lapangan depan tenda putra yang diberi nama “ARJUNA”. Pada pentas tersebut, ditampilkan Tari Dayakan, dan beberapa penampilan-penampilan dari masing-masing kelompok. Kelompok kera menampilkan musikalisasi puisi yang dikolaborasikan dengan nyanyia daerah Jawa, yaitu Padang Wulan. Usai Pentas Seni II, dilanjutkan dengan Camp Fire dan pelepasan lampion. Sungguh sangat spektakuler acara malam itu.
Di hari terakhir, setelah kami check out dan berpamitan pulang dari Dewi Peri, kami pun melanjutkan perjalanan menuju tempat wisata lainnya. Adapaun yang kami kunjungi adalah Volcano Tour, Merapi Volcano Museum, Domes (Teletubbies Home), Home Industry (Slondok/Ampyang), Kedulan Temple, dan Kalasan Temple. Kalasan Temple merupakan destinasi terakhir dari acara JSC 2014, sehingga panitia melakukan Upacara Penutupan di candi tersebut. Setelah penutupan, kami pun saling berjabat satu sama lain, berharap tahun yang akan datang akan dapat bertemu kembali pada JSC 2016 nanti.
Kesan terakhir saya adalah saya sangat senang bisa bertemu dengan teman-teman yang hebat pada JSC 2014 ini. Ternyata, walaupun saya hanya seorang diri yang berasal dari kampus UP45, tidak membuat saya putus asa untuk berhenti menjalin persaudaraan dengan teman lain. Rasa terasingkan yang saya alami, membuat saya untuk tetap terus berusaha beradaptasi dengan orang baru agar kita bisa senang dan nyaman berada di suatu tempat dimana orang lain pun banyak yang berada di tempat tersebut. 
JSC 2014 ini merupakan pengalaman yang luar biasa. Acara tersebut juga merupakan acara yang spektakuler, karena pada acara ini, saya dapat menambah pengetahuan mengenai kebudayaan Yogyakarta. Tentunya tidak hanya pengalaman saja yang baru, tapi teman pun juga baru. Terima kasih untuk semua teman dan seluruh panitia yang telah bekerja sama dalam mensukseskan acara ini. Semoga kita dapat berjumpa kembali di Next Java Summer Camp.

Wikipedia

Hasil penelusuran