Judul Buku :
Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional
Penulis : Dr. Bayu Seto
Hardjowahono, S.H., LL.M
Penerbit : PT. Citra Aditya Bakti
Jumlah
Halaman : i –xxiv ; 1 –308
Bab yang
Diresensi : Bab 1 → Pengertian, Pola
Berpikir Yuridik, dan Masalah-Masalah
Pokok Hukum Perdata Internasional
Buku yang ditulis oleh
Dr. Bayu Seto Hardjowahono ini merupakan buku edisi kelima. Dalam Buku edisi
lima ini, lebih terpusat pada penambahan sebuah bab baru tentang Sejarah
Perkembangan HPI di Indonesia, yang merupakan isi dari Bab III dari buku ini.
Penambahan bab tersebut dikarenakan adanya alasan bahwa pembaca dirasa perlu
menyadari bahwa dalam lintas historis, HPI di Indonesia berkembang melalui
episode-episode yang khas, khususnya pada masa prakemerdekaan.
Buku ini cukup membantu
para mahasiswa dalam memberi pemahaman alementer terhadap bidang hukum perdata
internasional yang dikenal “angker”karena kerumitan metode dan pola berpkirnya.
Dalam Bab I dari buku
ini, telah dibahas bagaimana pengertian dari hukum perdata internasional, yang
di dalamnya banyak pendapat-pendapat para ilmuwan. Kemudian, dalam bab ini juga
dibahasa mengenai pola berpikir yuridik, serta masalah-masalah pokok Hukum
Perdata Internasional.
Berbicara soal pola
berpikir yuridik dari Hukum Perdata Internasional, penulis resensi akan
menjelaskan sedikit tentang hal tersebut berdasarkan isi buku yang telah
dibaca. Dalam buku ini, dituliskan ada empat langkah pola berpikir Hukum
Perdata Internasional, yaitu : Langkah 1 ) Hakim/forum menghadapi
persoalan/perkara hukum yang berupa sekumpulan fakta hukum yang mengandung
unsur-unsur asing (foreign elements). Adanya unsur-unsur asing
mengharuskan forum untuk menentukan apakah perkara tersebut mengandung
persoalan HPI beserta segala konsekuensinya; Langkah 2) Penentuan ada/tidaknya
kompetensi/kewenangan yurisdiksional forum untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara yang bersangkutan; Langkah 3) Menentukan sistem hukum intern
negara mana/apa yang yang harus diberlakukan untuk menyelesaikan
perkara/menjawab persoalan hukum yang mengandung unsur-unsur asing itu (menentukan lex causae bagi
perkara yang bersangkutan); Langkah 4) Menyelesaikan perkara dengan
menggunakan/memberlakukan kaidah-kaidah hukum intern dari lex causae.
Dijelaskan pula
kemudian, mengenai masalah-masalah pokok HPI. Berdasarkan buku ini, ada tiga
hal yang menjadi masalah pokok HPI, yaitu : 1) Hakim atau Badan Peradilan
Manakah yang Berwenang Menyelesaikan Perkara-Perkara Hukum yang mengandung
Unsur Asing; 2) Hukum Manakah yang Harus Diberlakukan untuk Mengatur dan/atau
Menyelesaikan Persoalan-Persoalan Hukum yang Mengadung Unsur Asing; 3)
Bilamana/Sejauh Mana Suatu Pengadilan harus Memerhatikan dan Mengakui
Putusan-Putusan Hakim Asing atau Mengakui Hak-Hak yang Terbit Berdasarkan Hukum
atau Putusan Pengadilan Asing.
Setelah mengetahui isi
dari bab 1 buku ini yang membahas tigal hal tadi, mengenai pengertian, pola
berpikir yuridik, serta masalah-masalh pokok HPI, buku ini sangat cocok bagi
pembaca yang masih pemula. Buku ini cocok untuk pembaca yang masih awam dengan
pengetahuan tentang Hukum Perdata Internasional. Hal ini disebabkan karena
dalam buku ini dijelaskan hal-hal yang mendasar dari Hukum Perdata
Internasional. Hal itu pula lah yang menjadi kelebihan dari buku karya Dr. Bayu
Seto Hardjowahono ini.
Hanya saja yang perlu
diperhatikan oleh penulis buku ini, dalam penulisan isi dari bab per bab.
Menurut penulis resensi, hendaknya hindari penulisan kata atau kalimat dengan
ditambahkan garis bawah (underline). Hal tersebut bisa saja mengganggu
penglihatan bagi orang-orang yang memiliki kekurangan dalam hal penglihatannya.
Jadi, untuk tetap menjaga keindahan isi dari buku ini, hendaknya tidak
menggunakan penulisan kata atau kalimat dengan bergaris bawah.
Semoga penulisan
resensi buku ini bermanfaat bagi para pembaca. Segala hal yang tidak berkenan,
penulis resensi menyampaikan permohonan maaf yang tiada batasnya.
Penulis Resensi,
Sulfi Amalia
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar