Rabu, 07 Mei 2014

PENGHENTIAN KONFLIK SOSIAL DEMI KEAMANAN MASYARAKAT


Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
                          
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alenia IV telah disebutkan bahwa tujuan dasar negara Republik Indonesia yaitu “…untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,…”. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah aturan-aturan hukum yang dikemas dalam suatu Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Aturan-aturan tersebut tidak hanya dalam bentuk aturan tertulis yang dikodifikasikan atau dibukukan kemudian diundangkan dalam lembaran negara (staatblade), namun juga ada aturan-aturan hukum yang sifatnya tidak tertulis, seperti adanya hukum adat (adatrecht). Semua aturan-aturan tersebut dibuat tak lain adalah untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Dalam pembuatan aturan-aturan hukum  tersebut, tentu juga akan memperhatikan hak asasi setiap warga negara. Hal itu dapat diwujudkan melalui upaya penciptaan suasana yang aman tentram, tertib, damai, dan sejahtera, baik lahir maupun batin sebagai wujud hak setiap orang atas perlindungan agama, diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Pemerintah Indonesia telah mencoba mewujudkan keamanan demi kenyamanan warga negara, salah satunya adalah dengan mengerahkan aparat keamanan negara untuk bertugas di wilayah Indonesia. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, namun tak sepenuhnya upaya tersebut bisa menciptakan kesejahteraan bagi warga negara. Masih banyak permasalahan-permasalahan yang menimbulkan kerusuhan, keriuhan, dan kekacauan di negeri ini. Salah satu contoh permasalahan yang kerap terjadi di negara kita yaitu perseteruan atau benturan antarkelompok masyarakat yang dapat menimbulkan konflik sosial yang mengakibatkan terganggunya stabilitas nasional dan terhambatnya pembangunan nasional. Dulu, peraturan mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan konflik sosial masih bersifat parsial dan belum komprehensif sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat. Sedangkan konflik sosial yang terjadi di masyarakat kian marak. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan mengingat pada Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Dalam Pasal 1 Bab I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, dijelaskan bahwa Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan beradampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Konflik sosial yang terjadi dalam masyarakat tentu diperlukan adanya penanganan, pencegahan, dan penghentian konflik. Hal ini dilakukan untuk mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda yang diderita oleh masyarakat akibat adanya konflik sosial tersebut. Ada penyakit pasti ada pula obatnya. Setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya. Seperti halnya dalam menangani konflik sosial yang terjadi di masyarakat. Pasti ada cara-cara yang bisa dilakukan untuk menghentikan konflik tersebut.


Cara-cara penghentian konflik telah diatur dalam Pasal 12 Bab IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. Menurut pasal tersebut, penghentian konflik dilakukan melalui 4 cara, yaitu (a) penghentian kekerasan fisik; (b) penetapan Status Keadaan Konflik; (c) tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban; dan/atau (d) bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI. Penghentian kekrasan fisik dikoordinasikan dan dikendalikan oleh Polri dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan/atau tokoh adat yang mana penghentian kekerasan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk Status Keadaan Konflik, ditetapkan apabila konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan. Sedangkan tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. Mengenai bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI, dapat diminta dalam Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota.
Beberapa poin diatas dapat membantu pemerintah dalam menangani dan menghentikan konflik sosial yang terjadi di masyarakat. Walaupun tidak bisa menghentikan sepenuhnya, seyogianya dengan adanya pedoman poin-poin tersebut pemerintah mampu meminimalisir konflik sosial yang terjadi. Untuk masyarakat Indonesia sendiri, diharapkan dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut, masyarakat mau mematuhi dan menjalani kehidupan kenegaraan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada dalam negara hukum itu sendiri demi terciptanya kedamaian, ketentraman, keamanan, serta kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara nyata atau konkrit.


2 komentar:

  1. terima kasih atas undang-undangnya de, :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kog makasih sama adek Kak Tajul ? kan yang bikin undang-undang bukan adek toh,, heheh

      Hapus

Wikipedia

Hasil penelusuran