
Persekutuan komanditer
merupakan istilah yang berasal dari terjemahan bahasa Belanda. Persekutuan
Komanditer biasanya sering disebut dengan “CV”, yaitu singkatan dari
Commanditaire Vennootschap. Kata “CV” yang berasal dari bahasa Belanda sudah
lazim disebut dalam masyarakat. Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian
persekutuan komanditaire, dapat kita lihat di dalam pasal 19 KUHD, yang
menyebutkan : “Persekutuan dengan jalan peminjaman uang atau en commanditer,
diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggungn jawab secara
pribadi dan untuk seluruhnya, dengan seorang atau lebih sebagai peminjamkan
uang”. Dari penjelasan pasal 19 KUHD tersebut, dapat diambil pengertian bahwa
perserikatan komanditaire merupakan perserikatan yang terdiri dari dua macam
sekutu, yaitu sekutu yang mempunyai tanggung jawab secara pribadi untuk seluruh
perikatan-perikatan persekutuan dan sekutu yang meminjamkan uang. Untuk sekutu
yang pertama, yaitu sekutu yang mempunyai tanggung jawab secara pribadi,
disebut sebgai sekutu komplementer. Sedangkan sekutu yang kedua, yang hanya
meminjamkan modall, disebut sebagai sekutu komanditer atau sekutu pasif atau
sleeping partners.
Berbeda lagi dengan
persekutuan dengan firma. Dalam firma, hanya ada satu sekutu, yang biasa
disebut dengan firman. Pengertian persekutuan dengan firma telah dijelaskan
dalam Pasal 16 KUHD. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa persekutuan dengan
firma adalah perserikatan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan
dengan memakai nama bersama. Kekhususan firma terletak pada tiga unsur mutlak,
yaitu : (1) Menjalankan perusahaan; (2) Memakai nama bersama; (3) Tanggung
jawab tiap-tiap sekutu secara pribadi untuk seluruhnya bagi periktan-perikatan
persekutuan. Di dalam persekutuan dengan firma tidak ada pemisahan kekayaan
antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi masing-masing sekutunya.
Oleh karena itu, jika dalam perusahaan tersebut terjadi jatuh pailit, maka
sekutu dalam perusahaan tersebut harus membayar hutang-hutang perusahaan
tersebut sampai ke harta pribadinya.
Referensi
:
Modul yang diberikan oleh Ibu Hj. Noenoek
S.S., SH.,CN, M.Hum, Dosen Hukum Perdata di Fakultas Hukum Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta dengan judul modulnya yaitu “Perserikatan Perdata“
Tidak ada komentar:
Posting Komentar