Rabu, 07 Mei 2014

PERSEKUTUAN PERDATA


Sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 1618 KUHPdt, yang dimaksud dengan perserikatan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud unyuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Untuk mendirikan suatu perserikatan perdata, tentulah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan modul pembelajaran yang diberikan oleh Ibu Hj. Noenoek S.S., SH.,CN, M.Hum tentang Perserikata Perdata, menjelaskan bahwa adanya perserikatan perdata harus memnuhi syarat-syarat : (1) Adanya dua pihak atau lebih; (2) Mengharuskan andanya pemasukan; (3) Tujuannya mencari keuntungan. Perserikatan perdata merupakan perkumpulan yang bukan berbadan hukum. Adapun contoh dari perserikatan perdata tersebut diantaranya dalah persekutuan komanditer dan persekutuan dengan firma.
Persekutuan komanditer merupakan istilah yang berasal dari terjemahan bahasa Belanda. Persekutuan Komanditer biasanya sering disebut dengan “CV”, yaitu singkatan dari Commanditaire Vennootschap. Kata “CV” yang berasal dari bahasa Belanda sudah lazim disebut dalam masyarakat. Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian persekutuan komanditaire, dapat kita lihat di dalam pasal 19 KUHD, yang menyebutkan : “Persekutuan dengan jalan peminjaman uang atau en commanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggungn jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya, dengan seorang atau lebih sebagai peminjamkan uang”. Dari penjelasan pasal 19 KUHD tersebut, dapat diambil pengertian bahwa perserikatan komanditaire merupakan perserikatan yang terdiri dari dua macam sekutu, yaitu sekutu yang mempunyai tanggung jawab secara pribadi untuk seluruh perikatan-perikatan persekutuan dan sekutu yang meminjamkan uang. Untuk sekutu yang pertama, yaitu sekutu yang mempunyai tanggung jawab secara pribadi, disebut sebgai sekutu komplementer. Sedangkan sekutu yang kedua, yang hanya meminjamkan modall, disebut sebagai sekutu komanditer atau sekutu pasif atau sleeping partners.
Berbeda lagi dengan persekutuan dengan firma. Dalam firma, hanya ada satu sekutu, yang biasa disebut dengan firman. Pengertian persekutuan dengan firma telah dijelaskan dalam Pasal 16 KUHD. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa persekutuan dengan firma adalah perserikatan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Kekhususan firma terletak pada tiga unsur mutlak, yaitu : (1) Menjalankan perusahaan; (2) Memakai nama bersama; (3) Tanggung jawab tiap-tiap sekutu secara pribadi untuk seluruhnya bagi periktan-perikatan persekutuan. Di dalam persekutuan dengan firma tidak ada pemisahan kekayaan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi masing-masing sekutunya. Oleh karena itu, jika dalam perusahaan tersebut terjadi jatuh pailit, maka sekutu dalam perusahaan tersebut harus membayar hutang-hutang perusahaan tersebut sampai ke harta pribadinya.

Referensi :

Modul yang diberikan oleh Ibu Hj. Noenoek S.S., SH.,CN, M.Hum, Dosen Hukum Perdata di Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dengan judul modulnya yaitu “Perserikatan Perdata“

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran