1. Jelaskan pengertian Hukum Tata Negara menurut Prof. Van
Vollen Hoven !
Jawaban : Hukum
Tata Negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan
negara
2. Uraikan perbedaan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara !
Jawaban : *Ilmu
Negara mempelajari secara umum, yaitu mengenai asal usulnya,
Perkembangan,
unsur-unsurnya, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan jenis-jenis atau bentuk
negara secara umum. Sedangkan Ilmu Tata Negara mempelajari negara-negara
tertentu, bagaimana pemerintahan dalam negara disusun dan dijalankan mulai dari
pemerintahan di pusat sampai ke pemerintahan di daerah-daerah dalam wilayah
kekuasaan negara itu.
*Ilmu
Negara merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat teoritis, sedangkan Ilmu Tata
Negara bersifat praktis.
*Dalam
Ilmu Negara tidak diuraikan pelaksanaan ketentuan-ketentuan umum dari suatu
negara, sedangkan dalam Ilmu Tata Negara secara khusus diuraikan pelaksanaan
ketentuan-ketentuan umum dari suatu Negara tertentu.
3.
Uraikan
perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata
Pemerintahan !
Jawaban : *Hukum Tata Negara berkenaan dengan negara
dalam keadaan diam
(staat in rust), sedangkan Hukum Tata Pemerintahan berkenaan dengan
negara dalam keadaan bergerak (staat in
beweging).
*Hukum
Tata Negara berkenaan dengan Policy
Making (penetapan kebijaksanaan), sedangkan Hukum Tata Pemerintahan
mengenai Policy Executing
(pelaksanaan kebijaksanaan).
4.
Uraikan
apakah yang dimaksud arti daripada kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal
17 Agustus 1945 !
Jawaban : Dengan diproklamirkan kemerdekaan bangsa
Indonesia, berarti bahwa
bangsa Indonesia
telah menyatakan secara formal, baik kepada dunia luar maupun kepada bangsa
Indonesia sendiri, bahwa mulai saat itu banga Indonesia telah merdeka. Dalam
hal ini, merdeka berarti bahwa mulai saat itu bangsa Indonesia telah mengambil
sikap untuk menentukan sendiri nasib banga dan nasib tanah airnya dalam segala
bidang.
5.
Uraikan
hubungan antara proklamasi kemerdekaan Indonesia dengan tata hukum negara
Republik Indonesia !
Jawaban : Dengan adanya proklamasi kemerdekaan,
berarti mulai saat itu telah
berdiri negara baru, yaitu
Negara Republik Indonesia. Bersamaan dengan itu, berdiri pula tata hukum
beserta dengan tata negaranya, yaitu tata hukum negara Republik Indonesia.
6.
Uraikan
mengapa proklamasi kemerdekaan Indonesia sebagai norma pertama tidak dapat
dicari kekuatan berlakunya pada tata hukum sebelumnya atau tata hukum
penjajahan !
Jawaban : Proklamasi kemerdekaan Indonesia sebagai
norma pertama daripada
tata
hukum yang baru, yaitu tata hukum Indonesia, tidak dapat pula dicari kekuatan
berlakunya kepada salah satu norma atau ketentuan daripada tata hukum yang
sebelumnya, yaitu tatanan hukum pihak penjajah, entah itu tatanan-hukum Hindia
Belanda maupun tatanan hukum Bala Tentara Jepang. Hal ini mudah dapat
dimengerti, sebab pada tatanan-hukum Penjajahan tentu saja tidak akan mungkin
terdapat adanya sesuatu ketentuan yang memungkinkan kepada bangsa Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya.
7.
Dalam
Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia terdiri atas siapa saja dan dipilih
oleh siapa ? Sebutkan !
Jawaban : Susunan MPR terdiri atas anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan
anggota Dewan Perwakilan
Daerah,yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
8.
Siapakah
yang mempunyai kewenangan mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar !
Jawaban : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
9.
Siapakah
yang mempunyai kekuasaan membentuk Undang-Undang sesuai pasal 20 UUD 1945 ?
Jawaban : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
10. Siapakah yang membahas Rancangan Undang-Undang yang
diajukan DPR ?
Jawaban : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden
ket : jawaban diambil dari materi yang diberikan oleh Dosen HTN UP45
Waduh, soalku bocor nih. Kok mahasiswaku berani-beraninya membuat jawaban seperti ini.
BalasHapusSemangat untuk teman-teman yang sedang kuliah :)
BalasHapusMantap kalau seperti ini
BalasHapus