Jumat, 09 Januari 2015

Kepatuhan Pajak



Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Setiap orang di negara ini pasti akan mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lah yang paling bertanggung jawab terhadap kepatuhan pembayar pajak. Kepatuhan masyarakat untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP/PKP, kepatuhan pembayaran, dan pelaporan sampai ke substansi kebenaran pembayaran yang sudah dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Dan memang benar perundang-undangan perpajakan sebagai bagian dari produk hukum administrasi yang memiliki aturan untuk memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar pasal-pasal yang ada di dalam ketentuan tersebut atau biasa disebut administrative penal law, telah memberikan kewenangan kepada DJP untuk menetapkan NPWP/PKP secara jabatan, menerbitkan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak serta pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak.
Penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilakukan meliputi penegakan hukum administratif dan penegakan hukum pidana. Karena perundang-undangan perpajakan memuat dua sanksi, yaitu sanksi administratif berupa denda dan bunga, serta sanksi pidana.
Pemimpin tertinggi negara ini menjadi penanggung jawab terbesar bagi terwujudnya perekonomian nasional yang mandiri, sehingga perlu penguatan komitmen bagi seluruh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk memberikan keterangan/bukti dan data/informasi kepada DJP. Hal ini juga dalam rangka memaknai bentuk kerja, kerja, dan kerja bagi semua pihak, dengan terkoordinasinya semua bentuk kerja setiap pihak akan memberikan dampak yang luar biasa bagi peningkatan perekonomian nasional.
Pada akhirnya, DJP dengan sumber daya manusia yang terbatas sekarang ini dapat memanfaatkan keterangan/bukti dan data/informasi tersebut untuk menguji kepatuhan pembayar pajak, dengan harapan penerimaan perpajakan dapat terpenuhi atau malah terlampaui, sehingga pengeluaran atau belanja negara tidak perlu lagi ditutup dengan utang negara.
Untuk itulah seharusnya setiap penetapan pejabat publik, tidak hanya didasarkan pertimbangan keterlibatan korupsi semata, tetapi seberapa besar kesadaran para calon pejabat publik terhadap pembayaran pajak mereka, karena dipundak mereka lah beban belanja negara yang sebagian besar bersumber dari pajak akan dipertaruhkan.
Bagi Wajib Pajak yang tingkat kepatuhuan pemenuhan kewajiban perpajakan tinggi, tentu tidak perlu khawatir, karena seluruh manfaat dari pemenuhan kewajiban perpajakan akan kembali juga kepada Wajib Pajak sebagai bentuk perwujudan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Wikipedia

Hasil penelusuran