1. Siapakah
yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang menjadi yang telah disetujui bersama
antara Presiden dan DPR tersebut ?
Jawaban : Presiden
2. Jelaskan
bagaimanakah dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden !
Jawaban : Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang
telah disetujui bersama
tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak Rancangan Undang-Undang
tersebut disetujui, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang
dan wajib diundangkan.
3. Sesuai
Pasal 20A UUD 1945, apakah fungsi-fungsi yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia ?
Jawaban : Fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan
4. Siapakah
yang memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ?
Jawaban : Rakyat, dipilih dari setiap provinsi
melalui pemilihan umum
5. Berapakah
jumlah anggota DPD tersebut ?
Jawaban : Jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih
dari sepertiga jumlah
anggota DPR
6. Jelaskan
yang dimaksud dengan pemerintah daerah sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah !
Jawaban : Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi
pemerintahan
daerah
yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7. Dalam
menyelenggarakan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat
daerah. Secara umum, perangkat daerah itu terdiri atas siapa ?
Jawaban : Secara umum perangkat daerah terdiri dari unsur staf yang
membantu
penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam
lembaga sekretariat; unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga
teknis daerah; serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam lembaga
dinas daerah.
8. Siapakah
yang mempunyai kewenangan membuat peraturan daerah sesuai Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ?
Jawaban : DPRD
bersama-sama Pemerintah Daerah, artinya prakarsa dapat
berasal dari DPRD maupun dari Pemerintah Daerah
9. Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, siapakah yang mempunyai kekuasaan
membuat peraturan daerah itu ?
Jawaban : Pemerintah Daerah
10. Kembali
pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ada
pembagian urusan pemerintahan. Sebut dan jelaskan urusan-urusan apakah yang
menjadi urusan pemerintah !
Jawaban : Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada
pemikiran
bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang
sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut
menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.
Urusan pemerintahan dimaksud meliputi : politik
luar negeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga
negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan
luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan
perdagangan luar negeri, dan sebagainya; pertahanan
misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan
perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya,
membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan
kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan
sebagainya; keamanan misalnya
mendirikan dan membentuk kepolisian
negara, menetapkan kebijakan
keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak
kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan
sebagainya; moneter misalnya mencetak
uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter,
mengendalikan peredaran uang dan sebagainya; yustisi misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan
jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan
keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang,
Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan
peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya; dan agama, misalnya menetapkan hari libur
keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap
keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan
keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang
berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.