Selasa, 08 Juli 2014

KETIKA ULURAN TANGAN SEBAGAI AMAL



Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta



Ku sapa dunia dengan indahnya nan jauh di sana
Ku tatap langit dengan arsirannya yang semakin berkabut
Ku pandang lautan dengan ombaknya yang mendesir berlarian
Ku rasakan hempasan angin yang menyapu dengan sepoinya
Tuhan, detik ini ku lumpuhkan segala kekuatanku
Saat ku menghadap menyembah kepada-Mu
Melepaskan segala kekesalanku
Meruntuhkan segala ketidakpedulianku
Ketika ku lihat realita lingkungan sekelilingku
Betapa sangat bersyukurnya aku
Aku yang bisa tersenyum daripada mereka yang masih sendu
Aku yang bisa tertawa daripada mereka yang masih menangis
Aku yang bisa kekenyangan daripada mereka yang kelaparan
Masih banyak orang yang menderita di luar sana
Masih berkeliaran orang yang mengemis meronta-ronta
Masih banyak orang yang mengais makanan
Hanya untuk bertahan hidup dari kekurangan yang dirasakannya

Yaa Robbii…
Sungguh, betapa mereka sangat membutuhkan uluran tangan
Uluran tangan yang bisa membuat mereka menjadi lebih berharga
Lebih bisa membuat mereka merasa hidup sama seperti yang lain
Hai engkau yang sedang menikmati hidup yang layak
Lihatkah kau pada mereka yang sedang menikmati hidup sengsara
Berkenanlah, ulurkan tangan dan urunkan investasi kasih sayang kita
Beramal untuk mereka yang membutuhkan
Memberikan sebagian apa yang kita miliki untuk kehidupan mereka
Percayalah,
Tuhan tak akan membuat kita miskin dengan memberi
Tak akan membuat kita hidup sengasara dengan berbagi
Tuhan kita adalah Tuhan Yang Maha Adil
 

Latihan Soal-Soal Hukum Tata Negara Sekaligus Jawaban (Edisi 2)



1.  Siapakah yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang menjadi yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR tersebut ?
Jawaban   : Presiden
2.  Jelaskan bagaimanakah dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden !
Jawaban   : Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
3.  Sesuai Pasal 20A UUD 1945, apakah fungsi-fungsi yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ?
Jawaban   : Fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
4.  Siapakah yang memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ?
Jawaban   : Rakyat, dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum
5.  Berapakah jumlah anggota DPD tersebut ?
Jawaban   : Jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah
anggota DPR
6.  Jelaskan yang dimaksud dengan pemerintah daerah sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah !
Jawaban   :  Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan
daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7.  Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. Secara umum, perangkat daerah itu terdiri atas siapa ?
Jawaban : Secara umum perangkat daerah terdiri dari unsur staf yang membantu
penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam lembaga sekretariat; unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah; serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam lembaga dinas daerah.
8.  Siapakah yang mempunyai kewenangan membuat peraturan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ?
Jawaban   : DPRD bersama-sama Pemerintah Daerah, artinya prakarsa dapat
berasal dari DPRD maupun dari Pemerintah Daerah
9.  Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, siapakah yang mempunyai kekuasaan membuat peraturan daerah itu ?
Jawaban   : Pemerintah Daerah
10.  Kembali pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ada pembagian urusan pemerintahan. Sebut dan jelaskan urusan-urusan apakah yang menjadi urusan pemerintah !
Jawaban : Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran
bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan. Urusan pemerintahan dimaksud meliputi : politik luar negeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya; pertahanan misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya; keamanan misalnya mendirikan dan  membentuk  kepolisian  negara,   menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya; moneter misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan sebagainya; yustisi misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya; dan agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.

Wikipedia

Hasil penelusuran