Sulfi
Amalia
Fakultas
Hukum
Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta
“Orang Bijak, Bayar Pajak”. Itulah slogan yang sering kita lihat di setiap
pinggir jalan kota-kota besar di luar sana. Sebagai warga negara Indonesia yang
baik, sudah menjadi kewajiban bagi kita yang merasa mampu untuk membayar pajak.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa pajak merupakan iuran
rakyat kepada kas negara yang pemungutannya berdasarkan pada Undang-Undang.
Dari pembayaran pajak tersebut, rakyat tidak akan mendapatkan kontraprestasi.
Artinya, rakyat tidak mendapatkan balas jasa atau timbal balik dari iuran yang
dibayarkannya itu. Hanya saja, pada akhirnya manfaat dari pembayaran tersebut
akan dirasakan sendiri oleh rakyat walaupun tidak dapat dirasakan secara
langsung.
Pada jaman sekarang, hal membayar pajak memang bukanlah menjadi sesuatu
yang merugikan lagi bagi masyarakat. Hal ini disebabkan karena kontribusi pajak
sangat berperan dalam kegiatan pembangunan. Setiap fasilitas umum
yang digunakan adalah berkat iuran yang sifatnya memang setengah memaksa yang
dibayarkan masyarakat kepada negara.
Di negara kita, pajak
telah dikelola secara khusus oleh Direktorat Jendral Pajak yang berada di bawah
naungan Departemen Keuangan. Ketentuan-ketentuan mengenai pajak diatur dalam
Undang-Undang Perpajakan yang berlandaskan falsafah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, yang di dalamnya juga tertuang ketentuan-ketentuan yan menjunjung
tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban
kenegaraan dan merupakan peran serta rakyat dalam praktik kenegaraan.
Oleh sebab itu, kita
sebagai warga negara hendaknya perlu mengetahui perpajakan yang berlaku di
Indonesia sebagai dasar dalam kehidupan bernegara, pengelompokan pajak secara
umum, serta tata cara pemungutan pajak yang berlaku.