Sulfi Amalia
Fakultas Ilmu Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Kita tahu bahwa bangsa Indonesia
merupakan bangsa yang kaya, baik itu kaya akan bahasa, budaya, dan suku bangsa.
Kekayaan bangsa Indonesia yang demikian menyebabkan bangsa Indonesia dipandang
sebagai bangsa yang beragam. Namun demikian, bangsa Indonesia adalah bangsa
yang tetap bersatu dalam satu tujuan.
Dengan beragamnya kita, y ang juga
disertai dengan berbagai perbedaan bahasa, budaya, suku, dan ras, maka kita selalu di ingatkan untuk menghargai dan
menghayati perbedaan tersebut. Perbedaan suku bangsa, agama,ras dan golongan dapat
kita jadikan sebagai sebagai unsur yang paling utama untuk mempersatukan kita.
Jangan sampai perbedaan dan keberagaman tersebut dijadikan sebagai alasan untuk
terjadinya konflik sosial. Bagi mahasiswa hukum, dalam studi sosiologi hukum
kita juga diajarkan agar selalu hidup berdampingan secara damai ditengah
kondisi indonesia yang semakin beragam. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk
sosialitas nilai yang terkandung dalam pluralisme.
Julukan yang diberikan kepada Indonesia
sebagai suatu bangsa dengan masyarakat yang majemuk, tentu tidaklah mudah dalam
melakukan integrasi dalam mencapai suatu persamaan tujuan. Konsekuensi lainnya,
untuk mencapai cita-cita dari bangsa Indonesia itu sendiri juga itu tidak
mudah. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan karena tidak banyak orang di antara
kita yang mampu memahami benar tentang hakikat perbedaan bangsa Indonesia ini.
Tak banyak orang yang mengerti bahwa hakikat suku bangsa, agama, ras dan
golongan dalam masyarakat juga merupakan manifestasi dari etnik yang memiliki
latar belakang sosial dan budaya, sehingga dengan hal tersebut dapat melatih dan membentuk cara berpikir, cara
bersikap dan cara untuk melakukan suatu tindakan. Atas ketidakpahaman etnik dan
ras sebagai identitas sosial dan budaya itulah yang menjadikan kita hidup dalam
masyarakat majemuk dengan multietnik dan multikultur dalam “ideologi’
pluralisme.
Ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud atau
pengertian dari pluralisme. Berdasarkan
hasil pencarian penulis dalam Wikipedia Indonesia, Pluralisme (bahasa
Inggris: pluralism),
terdiri dari dua kata plural (=beragam) dan isme (=paham)
yang berarti beragam pemahaman, atau bermacam-macam paham.
Selama
pemerintahan orde baru, kita semua “disosialisasikan” oleh kekhawatiran
terjadinya konflik antara SARA, suku, agama, ras dan antar golongan. Seluruh
rakyat Indonesia, baik sebagai individu mapun kelompok, selalu di liputi perasaan khawatir dan
berhati-hati bedara dalam suatu bangsa yang masyarakatnya mejemuk. Kemajemukan
itu di gambarkan oleh beragaman suku bangsa, agama, ras dan golongan yang
mendiami Sabang sampai Merauke. Akibatnya pemerintah menjadikan stabilitas
nasional sebagai suatu yang mutlak harus di jaga bagi pembangunan nasional
jangka panjang (pembangunan terdidi dari stabilitas, pertumbuhan dan
pemerataan) ini berarti bahwa sejak lama kita telah di perkenalkan dengan
konsep ras dan etnik.
Konsep
pluralisme dimaknai oleh pemerintah sebagai proses kompromi terhadap para
pemimpin dari berbagai kelompok (etnik, rasa tau kelompok lainnya) yang
bersaing dalam bidang bisnis, tenaga kerja, pemerintahan, dan lain-lain. Pluralisme dianjurkan
sebagai jalan terbaik untuk melayani, atau sebuah proses yang mendorong
lahirnya demokrasi paling ideal dalam masyarakat yang semakin modern dan kompleks agar setiap individu
dapat berpartisipasi dalam setiap pengambilan keputusan.
Referensi :
Wikipedia
Indonesia. Pluralisme. Diakses pada tanggal 13 Juli 2015 melalui https://id.wikipedia.org/wiki/Pluralisme