Senin, 29 Juni 2015

Teropong HAM : Bukan Akar Masalah Pertentangan Paham di Indonesia yang Plural



Oleh : Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Hak Asasi Manusia, atau yang biasa disebut HAM, merupakan suatu hak yang melindungi kebebasan berpikir. Hak tersebut tidak bisa diganggu gugat karena berasal langsung dari Tuhan. Adanya HAM, kita juga memiliki kebebasan untuk mempercayai, menganut, atau bahkan menyebarkan suatu paham apapun. Walaupun demikian, kebebasan tersebut tetap ada batasan selama apa yang dilakukan dengan paham itu tidak merusak hak atau nama baik orang lain, keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral. Hal itu sesuai dengan Pasal 19 ayat 3 Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Berbicara HAM dan paham, ada pertanyaan menarik, apakah dengan mendirikan syari’ah islam di Indonesia yang plural ini merupakan sebuah kesalahan adanya aspek dari Hak Asasi Manusia (HAM)?
Dari pertanyaan tersebut, penulis dapat menjawab sedikit dengan berpedoman pada Pasal 19 ayat 3 tentang Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Mengingat HAM merupakan hak yang memberikan kebebasan mutlak, mendirikan syari’ah islam di Indonesia yang plural ini adalah bukan kesalahan dari HAM, apabila apa yang menjadi keyakinan dan yang disebarkan dalam paham tersebut tidak berisi hal-hal yang bertentangan dengan batasan-batasan HAM. Misalnya, apa yang disampaikan berisi hasutan untuk melakukan deskriminasi. Apabila dalam penyampaian ajaran syaria’ah tersebut mengandung hasutan agar terjadi pendeskriminasian, maka akan menyebabkan terjadinya pertentangan yang menuju pada kebencian antar ras atau agama.
Untuk kedua kalinya penulis berpendapat, bahwa HAM memiliki batasan-batasan tertentu. Jadi, tidak sembarang hak kebebasan kita pergunakan untuk hal-hal yang dapat menyebabkan permusuhan dalm negeri kita ini, negeri Indonesia yang plural ini.
Memang, masih ada orang-orang islam tertentu, salah satunya kelompok islam garis keras, beranggapan bahwa HAM merupakan agenda Barat dan karenanya harus ditentang. Data ini saya dapatkan dari tulisan Asfinawati yang berjudul : “HAM, Dialog dan Masa Depan Pluralisme di Indonesia”. Dalam tulisannya, Asfinawati menulis bahwa orang Islam penganut garis keras mempercayai bahwa Barat memiliki agenda terselubung untuk melenyapkan nilai-nilai islam.
Dalam tulisannya pula, Asfinawati menganalogikan pertentangan-pertentangan tersebut dengan memperdebatkan perbedaan-perbedaan antara buku, kertas dan komputer. Menurutnya, itu merupakan pertentangan semu : muncul dari ketidaktahuan mengenai esensi, yang seringkali memiliki kesamaan, dan penonjolan atas perbedaan lahiriah atau penamaan tertentu. Di titik itulah agenda advokasi pluralisme serta kebebasan beragama menemukan tempatnya : membongkar manipulasi serta ketidaktahuan yang menjadi penopang pertentangan tak terputus. Di sinilah HAM harus menjadi alat yang menjembatani perbedaan yang nyata ada.
Untuk menjadikan HAM sebagai jembatan perbedaan yang ada, juga memerlukan kerjasama dari aparat penegak hukum. Penegakan hukum seiring dengan penyadaran hukum dan konsitusi. Penegakan hukum saja juga masih belum cukup. Hal ini disebabkan karena basis penegakan hukum yang berkeadilan adalah kesadaran akan hukum yang berspektif HAM dan penguasaan akan konstitusi secara penuh. Oleh karenanya, tidak hanya masyarakat yang harus mendapat penyadaran hukum dan konstitusi, tetapi juga aparat penegak hukum itu sendiri.

Referensi :
Ahmad Syafii Maarif, dkk. PolitikIdentitas dan Masa Depan Pluralisme Kita. Diakses pada tanggal 27 Juni 2015 melalui :
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0CCcQFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.abad-demokrasi.com%2Fsites%2Fdefault%2Ffiles%2Febook%2FPolitik%2520Identitas.pdf&ei=JoqOVZjoG82hugTp7oDABg&usg=AFQjCNG6CeparBXrwGqB1D7nW6PHXV0_ow&bvm=bv.96783405,d.c2E
Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Diakses pada tanggal 27 Juni 2015 melalui :
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CB8QFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.hukumonline.com%2Fpusatdata%2Fdownloadfile%2Flt4c3c7b6791fa4%2Fparent%2F24213&ei=i4qOVePsNMbluQT5v6OQBw&usg=AFQjCNFKXOKa0Z2X-E2GVtPu-voQpC1kJg&bvm=bv.96783405,d.c2E

Sabtu, 27 Juni 2015

Elevenia : Pengobat Dompet Kejepit Saat Lebaran



Sulfi Amalia
Bulan puasa pun sudah datang dan sedang kita lalui. Bulan yang penuh hikmah ini merupakan bulan yang ditunggu-tunggu setiap umat manusia yang beragama islam. Bulan ini menjadi bulan idaman karena hanya satu kali datangnya dalam setahun. Sehingga, banyak umat muslim yang mengharapkan kedatangan bulan yang penuh barokah ini.
Nuansa dalam bulan ini pun berbeda. Sesuai dengan yang telah kita lihat dalam kehidupan nyata di sekitar kita, suasana bulan Suci Ramadhan terlihat lebih ramai dari hari-hari biasa. Ketika sore hari, saat akan menjelang buka puasa, banyak orang-orang yang sudah sibuk menyiapkan hidangan untuk berbuka puasa. Ada yang membeli jajakan makanan di pinggir jalan, di warung-warung terdekat, dan ada pula yang belanja bersama keluarga di toko-toko mewah yang masih terjangkau dari tempat tinggal mereka.
Bagaimana keindahan dan keistimewan suasana di bulan Ramadhan sedang kita rasakan seiring berjalannya waktu menuju genap satu bulan mendatang. Hari yang tak kalah pentingnya adalah ketika Hari Raya datang.
Hari Raya Idul Fitri juga merupakan hari yang sangat ditunggu-tunggu oleh para umat muslim yang selama satu bulan berlalu telah menunaikan ibadah puasa Ramadhannya. Bagi umat muslim, Hari Raya merupakan hari dimana kita kembali kepada hati yang fitrah. Itulah sebabnya, mengapa pada saat Hari Raya Idul Fitri semua umat muslim saling bersalaman, saling bermaaf-maafan antara satu sama lain. Mereka memiliki kepercayaan bahwa di Hari Lebaran yang Fitrah ini, kita dikembalikan kepada kehidupan baru, kehidupan yang dimulai dari awal lagi. Untuk itu, demi menghilangkan kesan buruk selama bulan-bulan sebelumnya, mereka saling melapangkan dada dan berbesar hati untuk menerima dan memaafkan kesalahan atau keburukan yang telah diperbuat oleh orang lain. Hal itu demi terwujudnya tujuan Hari Raya Idul Fitri untuk menciptakan perdamaian umat muslim.
Berbicara mengenai Lebaran, tentu membutuhkan persiapan yang spesial untuk menyambut kedatangannya, bukan? Biasanya, seperti yang bisa kita amati dalam setiap daerah tempat tinggal kita, banyak sekali orang yang sibuk menyiapan kue buat jamuan orang yang bersilaturrahmi, sibuk menyiapkan parcel untuk kado kerabat dan sanak famili, dan yang tidak boleh dilupakan tentunya sibuk mempersiapkan baju baru untuk Hari Lebaran. Itu semua merupakan hal yang bisa dikatakan sebagai suatu kelaziman yang dilakukan oleh banyak orang. Bahkan, penulis pernah mewawancarai seorang anak kelas I SD yang berumur 6 tahun, ia bernama Surya Ismoyo. Adik kecil mungil itu kerap disapa dengan panggilan “Surya”. Saat ditanya apa yang paling dinantikan saat lebaran, ia menjawab “baju baru”. Lantas penulis pun kembali bertanya, “bagaimana jika Bapak./Ibu adik tidak membelikan baju baru?” , dengan polosnya Adik Surya menjawab, “Waah..bukan lebaran namanya dong..kan lebaran banyak orang pakai baju baru”.
Sempat tersenyum kecil, tertawa tergelitik dalam hati. Entah, seandainya semua anak kecil seusia Surya, memiliki pemikiran yang sama dengan adik kecil mungil itu, mungkin akan menjadi suatu permasalahan bagi orang tua yang mempunyai penghasilan yang berkecukupan untuk makan sehar-hari saja. Untuk orang yang memiliki penghasilan lebih, mungkin itu tidak akan menjadi persoalan yang berarti. Lantas, bagaimana orang tua menghadapi pemikiran anak yang mengasumsikan lebaran identik dengan baju baru? Tentu orang tua akan memikirkan cara agar tetap bisa membelikan baju baru buat anak-anaknya, bukan? 
Jangan khawatir, untuk orang tua yang sedang bingung dimana tempat yang pas, murah dan berkualitas, untuk membeli baju baru Lebaran, bisa belanja sepuasnya di elevenia. Elevenia merupakan situs online yang menyediakan segala kebutuhan berbelanja, pas untuk mencari kebutuhan persiapan lebaran. Belanja di elevenia bisa berkesempatan mendapatkan gratis voucher 1 juta, Lho. Makin seru, kan? Belanja gak bakal kerasa kejepit dompetnya Pasti lebih hemat. Ayo, segera kunjungi link http://www.elevenia.co.id dan dapatkan kejutan terbaru dari elevania. Ada yang lebih khusus untuk lebaran juga, Lho. Jangan lupa, temukan special price elevenia di http://blog.elevenia.co.id/lebaran-online-sale-pilihan-terbaik-untuk-persiapan-lebaranmu/ .

Info Beasiswa Data Print


Hay sobat, ada berita spektakuler nih! Program Beasiswa DataPrint 2015 sudah dibuka, ayo daftar..!! 

Info Lebih lanjut silahkan klik http://beasiswadataprint.com/

About



Program beasiswa DataPrint telah memasuki tahun kelima. Setelah sukses mengadakan program beasiswa di tahun 2011 hingga 2014, maka DataPrint kembali membuat program beasiswa bagi penggunanya yang berstatus pelajar dan mahasiswa.  Hingga saat ini lebih dari 1000 beasiswa telah diberikan bagi penggunanya.
Di tahun 2015 sebanyak 500 beasiswa akan diberikan bagi pendaftar yang terseleksi. Program beasiswa dibagi dalam dua periode. Tidak ada sistem kuota berdasarkan daerah dan atau sekolah/perguruan tinggi. Hal ini bertujuan agar beasiswa dapat diterima secara merata bagi seluruh pengguna DataPrint.  Beasiswa terbagi dalam tiga nominal yaitu Rp 250 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Dana beasiswa akan diberikan satu kali bagi peserta yang lolos penilaian. Aspek penilaian berdasarkan dari essay, prestasi dan keaktifan peserta.
Beasiswa yang dibagikan diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan sekaligus mendorong penerima beasiswa untuk lebih berprestasi. Jadi, segera daftarkan diri kamu, klik kolom PENDAFTARAN pada web ini!
Like dan follow DataPrint di page DataPrint Indonesia dan @dataprintindo .
Pendaftaran periode 1 : 10 Februari – 30 Juni 2015
Pengumuman                : 10 Juli 2015

Pendaftaran periode 2   : 1 Juli – 25 Desember 2015
Pengumuman                : 13 Januari 2016

PERIODE
JUMLAH PENERIMA BEASISWA
@ Rp 1.000.000 @ Rp 500.000 @ Rp 250.000
Periode 1
50 orang
50 orang
150 orang
Periode 2
50 orang
50 orang
150 orang

Rabu, 24 Juni 2015

RESENSI BUKU (2)


                                                                    
Judul Buku                : Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional

Penulis                        : Dr. Bayu Seto Hardjowahono, S.H., LL.M

Penerbit                     : PT. Citra Aditya Bakti

Jumlah Halaman       : i –xxiv ; 1 –308

Bab yang Diresensi  : Bab 1 → Pengertian, Pola Berpikir Yuridik, dan Masalah-Masalah

Pokok Hukum Perdata Internasional

Buku yang ditulis oleh Dr. Bayu Seto Hardjowahono ini merupakan buku edisi kelima. Dalam Buku edisi lima ini, lebih terpusat pada penambahan sebuah bab baru tentang Sejarah Perkembangan HPI di Indonesia, yang merupakan isi dari Bab III dari buku ini. Penambahan bab tersebut dikarenakan adanya alasan bahwa pembaca dirasa perlu menyadari bahwa dalam lintas historis, HPI di Indonesia berkembang melalui episode-episode yang khas, khususnya pada masa prakemerdekaan.

Buku ini cukup membantu para mahasiswa dalam memberi pemahaman alementer terhadap bidang hukum perdata internasional yang dikenal “angker”karena kerumitan metode dan pola berpkirnya.

Dalam Bab I dari buku ini, telah dibahas bagaimana pengertian dari hukum perdata internasional, yang di dalamnya banyak pendapat-pendapat para ilmuwan. Kemudian, dalam bab ini juga dibahasa mengenai pola berpikir yuridik, serta masalah-masalah pokok Hukum Perdata Internasional.

Berbicara soal pola berpikir yuridik dari Hukum Perdata Internasional, penulis resensi akan menjelaskan sedikit tentang hal tersebut berdasarkan isi buku yang telah dibaca. Dalam buku ini, dituliskan ada empat langkah pola berpikir Hukum Perdata Internasional, yaitu : Langkah 1 ) Hakim/forum menghadapi persoalan/perkara hukum yang berupa sekumpulan fakta hukum yang mengandung unsur-unsur asing (foreign elements). Adanya unsur-unsur asing mengharuskan forum untuk menentukan apakah perkara tersebut mengandung persoalan HPI beserta segala konsekuensinya; Langkah 2) Penentuan ada/tidaknya kompetensi/kewenangan yurisdiksional forum untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang bersangkutan; Langkah 3) Menentukan sistem hukum intern negara mana/apa yang yang harus diberlakukan untuk menyelesaikan perkara/menjawab persoalan hukum yang mengandung unsur-unsur asing itu (menentukan lex causae bagi perkara yang bersangkutan); Langkah 4) Menyelesaikan perkara dengan menggunakan/memberlakukan kaidah-kaidah hukum intern dari lex causae.

Dijelaskan pula kemudian, mengenai masalah-masalah pokok HPI. Berdasarkan buku ini, ada tiga hal yang menjadi masalah pokok HPI, yaitu : 1) Hakim atau Badan Peradilan Manakah yang Berwenang Menyelesaikan Perkara-Perkara Hukum yang mengandung Unsur Asing; 2) Hukum Manakah yang Harus Diberlakukan untuk Mengatur dan/atau Menyelesaikan Persoalan-Persoalan Hukum yang Mengadung Unsur Asing; 3) Bilamana/Sejauh Mana Suatu Pengadilan harus Memerhatikan dan Mengakui Putusan-Putusan Hakim Asing atau Mengakui Hak-Hak yang Terbit Berdasarkan Hukum atau Putusan Pengadilan Asing.

Setelah mengetahui isi dari bab 1 buku ini yang membahas tigal hal tadi, mengenai pengertian, pola berpikir yuridik, serta masalah-masalh pokok HPI, buku ini sangat cocok bagi pembaca yang masih pemula. Buku ini cocok untuk pembaca yang masih awam dengan pengetahuan tentang Hukum Perdata Internasional. Hal ini disebabkan karena dalam buku ini dijelaskan hal-hal yang mendasar dari Hukum Perdata Internasional. Hal itu pula lah yang menjadi kelebihan dari buku karya Dr. Bayu Seto Hardjowahono ini.

Hanya saja yang perlu diperhatikan oleh penulis buku ini, dalam penulisan isi dari bab per bab. Menurut penulis resensi, hendaknya hindari penulisan kata atau kalimat dengan ditambahkan garis bawah (underline). Hal tersebut bisa saja mengganggu penglihatan bagi orang-orang yang memiliki kekurangan dalam hal penglihatannya. Jadi, untuk tetap menjaga keindahan isi dari buku ini, hendaknya tidak menggunakan penulisan kata atau kalimat dengan bergaris bawah.

Semoga penulisan resensi buku ini bermanfaat bagi para pembaca. Segala hal yang tidak berkenan, penulis resensi menyampaikan permohonan maaf yang tiada batasnya.




Penulis Resensi,
Sulfi Amalia
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Jumat, 19 Juni 2015

RESENSI BUKU (1)



Judul Buku                : Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern

Penulis                        : Dr. Johannes Ibrahim, S.H., M.Hum

Lindawaty Sewu, S.H., M.Hum

Penerbit                     : PT. Refika Aditama

Jumlah Halaman       : i –x ; 1 –242

Bab yang Diresensi  : Bab 4 → Perbandingan Hukum Perjanjian Antara Civil Law dan

Common Law

Buku yang ditulis oleh Dr. Johannes Ibrahim, S.H., M.Hum dan Lindawaty Sewu, S.H., M.Hum ini mengupas tiga persoalan, yaitu mengenai manusia, bisnis, dan hukum. Manusia dan bisnis adalah subjek dan objek dari studi hukum bisnis. Dalam buku ini, penulis menelusuri persoalan-persoalan dalam dimensi manusia dan bisnis, khususnya pelaku-pelaku bisnis modern yang harus melakukan kontrak-kontrak, baik yang berskala nasional maupun internasional. Hal tersebut berguna untuk mencapai berbagai kepentingan.

Berbicara soal kontrak-kontrak, tentu juga berkaitan dengan perjanjian yang disepakati. Sebelum membuat perjanjian, hendaknya diperhatikan aturan-aturan yang akan tertuang di dalamnya, sehingga pada saat perjanjian itu telah lahir, bisa diterima oleh semua pihak dan tidak ada yang menyimpangi hukum.

Dalam Bab 3 dari buku ini, salah satu yang dibahas juga adalah mengenai hukum perjanjian. Hukum perjanjian yang dibahas dalam bab ini merupakan hukum perjanjian yang berdasarkan Civil Law dan Common Law. Civil Law dan Common Law merupakan dua sistem hukum yang berbeda. Civil Law adalah sistem hukum Romawi Jerman yang dipakai di Indonesia. Sedangkan Common Law merupakan suatu unifikasi hukum kebiasaan yang pada tahun 1832 mengalami perkembangan dalam penegakan hukum yang dibuat atau perundang-undangan dan tidak hanya mengandalkan perkembangan yang bersifat tradisional.
Pembahasan mengenai perjanjian dalam bab ini cukup lengkap. Mulai dari hubungan perikatan dan perjanjian, yang di dalamnya dijelaskan pula mengenai perikatan dari sudut pandang Civil Law dan Common Law yang memiliki perbedaan diantara keduanya. Selain itu, dalam bab ini juga membahas tentang keabsahan perjanjian, asas-asas hukum perjanjian, dan akibat hukum perjanjian.
Mengingat kelengkapan pembahasan mengenai perjanjian yang dituangkan dalam bab ini, menjadikan buku ini cocok digunakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang memiliki pekerjaan atau urusan dalam bidang bisnis. Dengan buku ini, masyarakat bisa belajar bagaimana membuat perjanjian yang baik dan benar, agar tidak terjadi ketimpangan hak adan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Buku ini juga sangat bermanfaat bagi mahasiswa yang sedang belajar ilmu hukum. Namun tak hanya mahasiswa hukum yang bisa memanfaatkan buku ini, mahasiswa jurusan lain pun juga bisa memanfaatkan buku ini.

Kelebihan yang dimiliki oleh buku ini adalah menjelaskan materi bab per bab begitu detail, namun kekurangannya adalah terlalu banyak bahasa asing yang digunakan, sehingga bagi orang yang tidak mengerti dengan bahasa itu, maka akan membuat malas membacanya.

Di luar dari kekurangan tersebut, buku ini tetap memiliki kemasan cetakan yang menarik, dengan background cover “kartu remi”yang dalam kehidupan masyarakat pada umumnya sudah tidak asing lagi dan sering dimainkan oleh masyarakat. Dari background cover tersebut, membuat orang tertarik untuk melihat apa isi dari buku tersebut.

Wikipedia

Hasil penelusuran