Oleh : Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Hak Asasi Manusia, atau yang biasa disebut HAM, merupakan suatu hak yang
melindungi kebebasan berpikir. Hak tersebut tidak bisa diganggu gugat karena
berasal langsung dari Tuhan. Adanya HAM, kita juga memiliki kebebasan untuk
mempercayai, menganut, atau bahkan menyebarkan suatu paham apapun. Walaupun
demikian, kebebasan tersebut tetap ada batasan selama apa yang dilakukan dengan
paham itu tidak merusak hak atau nama baik orang lain, keamanan nasional atau
ketertiban umum atau kesehatan atau moral. Hal itu sesuai dengan Pasal 19 ayat
3 Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Berbicara HAM dan paham, ada pertanyaan menarik, apakah dengan mendirikan
syari’ah islam di Indonesia yang plural ini merupakan sebuah kesalahan adanya
aspek dari Hak Asasi Manusia (HAM)?
Dari pertanyaan tersebut, penulis dapat menjawab sedikit dengan berpedoman
pada Pasal 19 ayat 3 tentang Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Mengingat HAM merupakan hak yang memberikan kebebasan mutlak, mendirikan
syari’ah islam di Indonesia yang plural ini adalah bukan kesalahan dari HAM,
apabila apa yang menjadi keyakinan dan yang disebarkan dalam paham tersebut
tidak berisi hal-hal yang bertentangan dengan batasan-batasan HAM. Misalnya, apa
yang disampaikan berisi hasutan untuk melakukan deskriminasi. Apabila dalam
penyampaian ajaran syaria’ah tersebut mengandung hasutan agar terjadi
pendeskriminasian, maka akan menyebabkan terjadinya pertentangan yang menuju
pada kebencian antar ras atau agama.
Untuk kedua kalinya penulis berpendapat, bahwa HAM memiliki batasan-batasan
tertentu. Jadi, tidak sembarang hak kebebasan kita pergunakan untuk hal-hal yang
dapat menyebabkan permusuhan dalm negeri kita ini, negeri Indonesia yang plural
ini.
Memang, masih ada orang-orang islam tertentu, salah satunya kelompok islam
garis keras, beranggapan bahwa HAM merupakan agenda Barat dan karenanya harus
ditentang. Data ini saya dapatkan dari tulisan Asfinawati yang berjudul : “HAM,
Dialog dan Masa Depan Pluralisme di Indonesia”. Dalam tulisannya, Asfinawati
menulis bahwa orang Islam penganut garis keras mempercayai bahwa Barat memiliki
agenda terselubung untuk melenyapkan nilai-nilai islam.
Dalam tulisannya pula, Asfinawati menganalogikan pertentangan-pertentangan
tersebut dengan memperdebatkan perbedaan-perbedaan antara buku, kertas dan
komputer. Menurutnya, itu merupakan pertentangan semu : muncul dari
ketidaktahuan mengenai esensi, yang seringkali memiliki kesamaan, dan
penonjolan atas perbedaan lahiriah atau penamaan tertentu. Di titik itulah
agenda advokasi pluralisme serta kebebasan beragama menemukan tempatnya :
membongkar manipulasi serta ketidaktahuan yang menjadi penopang pertentangan
tak terputus. Di sinilah HAM harus menjadi alat yang menjembatani perbedaan
yang nyata ada.
Untuk menjadikan HAM sebagai jembatan perbedaan yang ada, juga memerlukan
kerjasama dari aparat penegak hukum. Penegakan hukum seiring dengan penyadaran
hukum dan konsitusi. Penegakan hukum saja juga masih belum cukup. Hal ini
disebabkan karena basis penegakan hukum yang berkeadilan adalah kesadaran akan
hukum yang berspektif HAM dan penguasaan akan konstitusi secara penuh. Oleh
karenanya, tidak hanya masyarakat yang harus mendapat penyadaran hukum dan
konstitusi, tetapi juga aparat penegak hukum itu sendiri.
Referensi :
Ahmad Syafii
Maarif, dkk. PolitikIdentitas dan Masa Depan Pluralisme Kita. Diakses pada
tanggal 27
Juni 2015 melalui :
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0CCcQFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.abad-demokrasi.com%2Fsites%2Fdefault%2Ffiles%2Febook%2FPolitik%2520Identitas.pdf&ei=JoqOVZjoG82hugTp7oDABg&usg=AFQjCNG6CeparBXrwGqB1D7nW6PHXV0_ow&bvm=bv.96783405,d.c2E
Konvenan
Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Diakses pada tanggal 27 Juni 2015 melalui :
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CB8QFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.hukumonline.com%2Fpusatdata%2Fdownloadfile%2Flt4c3c7b6791fa4%2Fparent%2F24213&ei=i4qOVePsNMbluQT5v6OQBw&usg=AFQjCNFKXOKa0Z2X-E2GVtPu-voQpC1kJg&bvm=bv.96783405,d.c2E