Sulfi
Amalia
Fakultas
Hukum
Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta
Setiap
orang di negara ini pasti akan mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lah
yang paling bertanggung jawab terhadap kepatuhan pembayar pajak. Kepatuhan
masyarakat untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP/PKP, kepatuhan pembayaran,
dan pelaporan sampai ke substansi kebenaran pembayaran yang sudah dilaporkan
oleh Wajib Pajak.
Dan
memang benar perundang-undangan perpajakan sebagai bagian dari produk hukum
administrasi yang memiliki aturan untuk memberikan sanksi kepada siapa saja
yang melanggar pasal-pasal yang ada di dalam ketentuan tersebut atau biasa
disebut administrative penal law, telah memberikan kewenangan kepada DJP untuk
menetapkan NPWP/PKP secara jabatan, menerbitkan surat ketetapan pajak dan surat
tagihan pajak serta pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak.
Penegakan
hukum di bidang perpajakan yang dilakukan meliputi penegakan hukum
administratif dan penegakan hukum pidana. Karena perundang-undangan perpajakan
memuat dua sanksi, yaitu sanksi administratif berupa denda dan bunga, serta
sanksi pidana.
Pemimpin
tertinggi negara ini menjadi penanggung jawab terbesar bagi terwujudnya
perekonomian nasional yang mandiri, sehingga perlu penguatan komitmen bagi
seluruh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk memberikan
keterangan/bukti dan data/informasi kepada DJP. Hal ini juga dalam rangka
memaknai bentuk kerja, kerja, dan kerja bagi semua pihak, dengan
terkoordinasinya semua bentuk kerja setiap pihak akan memberikan dampak yang
luar biasa bagi peningkatan perekonomian nasional.
Pada
akhirnya, DJP dengan sumber daya manusia yang terbatas sekarang ini dapat
memanfaatkan keterangan/bukti dan data/informasi tersebut untuk menguji
kepatuhan pembayar pajak, dengan harapan penerimaan perpajakan dapat terpenuhi
atau malah terlampaui, sehingga pengeluaran atau belanja negara tidak perlu
lagi ditutup dengan utang negara.
Untuk
itulah seharusnya setiap penetapan pejabat publik, tidak hanya didasarkan
pertimbangan keterlibatan korupsi semata, tetapi seberapa besar kesadaran para
calon pejabat publik terhadap pembayaran pajak mereka, karena dipundak mereka
lah beban belanja negara yang sebagian besar bersumber dari pajak akan
dipertaruhkan.
Bagi
Wajib Pajak yang tingkat kepatuhuan pemenuhan kewajiban perpajakan tinggi,
tentu tidak perlu khawatir, karena seluruh manfaat dari pemenuhan kewajiban
perpajakan akan kembali juga kepada Wajib Pajak sebagai bentuk perwujudan
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar