Sabtu, 28 Maret 2015

Merangkum Materi dalam Buku




Judul Buku                            : Pengantar Ilmu Hukum Pajak
Penulis                                    : R. Santoso Brotodihardjo, S.H.
Penerbit                                  : PT. Eresco
Tempat/TahunTerbit            : Bandung / 1993
Halaman yang dirangkum   : 38 sampai dengan 41

“ Rahasia Pajak ”
Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Ada bermacam-macam makna dari kata “keharusan merahasiakan” dalam pajak. Keanekaan makna itu merupakan suatu hal yang wajar saja terjadi. Hal ini karena setiap orang pasti memiliki pemikiran dan pendapat yang berbeda-beda.
Untuk yang pertama, “keharusan merahasiakan” adalah untuk melindungi kepentingan wajib pajak. Bayangkan saja, si wajib pajak dengan rasa ketidakberatannya untuk membuka atau memperlihatkan kepada fiskus atas berkas-berkas pribadi maupun berkas-berkas perusahaan yang berkenaan dengan pajak, baik itu tentang buku-buku dan catatan-catatan lain yang bersifat rahasia. Oleh karena itu, kepercayaan yang telah diberikan kepada fiskus harusnya dapat dijaga oleh fiskus dan jangan dikhianati demi keamanan privasi berkas-berkas si wajib pajak.
Makna kedua, dengan “keharusan merahasiakan” muncul adanya perlindungan bagi fiskus itu sendiri. Perlindungan yang dimaksud adalah Fiskus selalu dapat menolak sekeras-kerasnya setiap permintaan dari pihak mana pun, baik itu swasta maupun instansi-instansi pemerintah negara. Hal ini berarti fiskus tidak perlu melayani pihak yang meminta tersebut guna menghindari terhambatnya tugas fiskus karena adanya permintaan dari pihak tersebut.
Hal yang tak kalah pentingnya adalah dengan adanya kenyataan bahwa fiskus dapat merahasiakan segala-galanya. Fiskus dapat merahasiakan apa yang telah dituturkan kepadanya dan atau yang telah dilihatnya mengenai diri dan perusahaan seluruh wajib pajak. Dengan demikian, kepercayaan rakyat kepada fiskus akan semakin mejadi tebal. Rakyat sudah tidak akan ragu-ragu lagi untuk memberikan atau menyerahkan informasi tentang segala data yang memang sifatnya sangat diperlukan untuk kepentingan penetapan pajaknya, dan tidak akan ada yang disembunyikan.
Selayaknya hukum yang ada di Indonesia, pelaksanaan dalam hukum perpajakan pun terdapat pengecualiannya. Berkaitan dengan “keharusan merahasiakan” tersebut, setiap pejabat fiskus diberikan pengecualian demi keharusan utnuk menjadi saksi dan apabila diperlukan guna kepentingan peradilan yang baik.
Contoh pengecualian di negara lain yang sudah pernah terjadi adalah di Australia. Auditor General, yang merupakan Badan Pemeriksa Keuangan dari negara Australia tersebut, memiliki wewenang untuk mengadakan pemeriksaan sampai kepada berkas-berkas individual para wajib pajak di Kantor-Kantor Inspeksi Pajak. Pengecualian yang semacam itu (lihat : the Audit Act of the commonwealth of Australia 1901-1973, Section 14C) didasarkan atas kenyataan bahwa :
1.      Juga Auditor General (beserta segenap pelaksana dalam seluruh aparaturnya) tugasnya adalah tertujukan kepada penyelenggaraan kepentingan umum karena harus mengawasi keuangan negara, yang bukan hanya menyangkut segi pengeluarannya saja;
2.      Auditor General juga terikat kepada “kewajiban merahasiakan” (semacam yang ada pada fiskus) seperti halnya juga dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Dari contoh di atas, dapat kita nyatakan bahwa tidak di semua negara dipakai kriteria yang sama oleh pemerintahnya masing-masing mengenai apa yang dianggap sebagai kepentingan umum. Padahal lebih dari pada itu, sebenarnya masih ada permasalahan-permasalahan lain yang lebih rumit lagi dalam penunaian tugas masing-masing karena perbedaan pendapat dalam interpretasi suatu peraturan.

1 komentar:

  1. Assalamualaikum.wr.wb. perkenalkan nama saya ibu niar TKI di kualalumpur, saat menulis ini saya teringat memory masa lalu..saya sangat tergugah hati melihat coretan hati yang bapak tulis. saya jadi teringat tentang masa-masa sulit dulu,karena iktiar dan usaha , seolah2 menjadi dendam bukan lagi motivasi, cuma satu tujuan saya pada saat bagaiman caranya untuk bangkit..singkat kata berbagai macam iktiar dan cara yang saya lalui, mengingat pada saat itu hutang saya 230 JUTA yang tidak sedikit, belum lagi bunga renternir yang bertambah. karena usaha, kesungguhan hati, akhirnya menemukan jalan /solusi . saya percaya ALLAH ITU TIDAK DIAM MAHA PENYAYANG , cobaan itu bukan lah ujian tapi hadiah yang tersilmut untuk kebahagiaan keluaraga ku yang sebenar2nya. Bila butuh angka togel ghaib yg sudah kami buktikan hubungi AKI SUKRO DI,081-242-294-597. ingat kesempat tidak akan datang untuk yang kedua kalinga KETIK=> http://prediksijitu-akisukro.blogspot.com

    BalasHapus

Wikipedia

Hasil penelusuran