Judul
Buku : Pengantar Ilmu Hukum Pajak
Penulis :
R. Santoso Brotodihardjo, S.H.
Penerbit : PT. Eresco
Tempat/TahunTerbit : Bandung / 1993
Halaman
yang dirangkum : 38 sampai dengan 41
“
Rahasia Pajak ”
Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi
45 Yogyakarta
Ada
bermacam-macam makna dari kata “keharusan merahasiakan” dalam pajak. Keanekaan
makna itu merupakan suatu hal yang wajar saja terjadi. Hal ini karena setiap
orang pasti memiliki pemikiran dan pendapat yang berbeda-beda.
Untuk yang
pertama, “keharusan merahasiakan” adalah untuk melindungi kepentingan wajib
pajak. Bayangkan saja, si wajib pajak dengan rasa ketidakberatannya untuk
membuka atau memperlihatkan kepada fiskus atas berkas-berkas pribadi maupun berkas-berkas
perusahaan yang berkenaan dengan pajak, baik itu tentang buku-buku dan
catatan-catatan lain yang bersifat rahasia. Oleh karena itu, kepercayaan yang
telah diberikan kepada fiskus harusnya dapat dijaga oleh fiskus dan jangan
dikhianati demi keamanan privasi berkas-berkas si wajib pajak.
Makna kedua,
dengan “keharusan merahasiakan” muncul adanya perlindungan bagi fiskus itu
sendiri. Perlindungan yang dimaksud adalah Fiskus selalu dapat menolak
sekeras-kerasnya setiap permintaan dari pihak mana pun, baik itu swasta maupun
instansi-instansi pemerintah negara. Hal ini berarti fiskus tidak perlu
melayani pihak yang meminta tersebut guna menghindari terhambatnya tugas fiskus
karena adanya permintaan dari pihak tersebut.
Hal yang tak
kalah pentingnya adalah dengan adanya kenyataan bahwa fiskus dapat merahasiakan
segala-galanya. Fiskus dapat merahasiakan apa yang telah dituturkan kepadanya
dan atau yang telah dilihatnya mengenai diri dan perusahaan seluruh wajib
pajak. Dengan demikian, kepercayaan rakyat kepada fiskus akan semakin mejadi
tebal. Rakyat sudah tidak akan ragu-ragu lagi untuk memberikan atau menyerahkan
informasi tentang segala data yang memang sifatnya sangat diperlukan untuk
kepentingan penetapan pajaknya, dan tidak akan ada yang disembunyikan.
Selayaknya hukum
yang ada di Indonesia, pelaksanaan dalam hukum perpajakan pun terdapat
pengecualiannya. Berkaitan dengan “keharusan merahasiakan” tersebut, setiap
pejabat fiskus diberikan pengecualian demi keharusan utnuk menjadi saksi dan
apabila diperlukan guna kepentingan peradilan yang baik.
Contoh
pengecualian di negara lain yang sudah pernah terjadi adalah di Australia.
Auditor General, yang merupakan Badan Pemeriksa Keuangan dari negara Australia
tersebut, memiliki wewenang untuk mengadakan pemeriksaan sampai kepada
berkas-berkas individual para wajib pajak di Kantor-Kantor Inspeksi Pajak. Pengecualian
yang semacam itu (lihat : the Audit Act of the commonwealth of Australia
1901-1973, Section 14C) didasarkan atas kenyataan bahwa :
1. Juga
Auditor General (beserta segenap pelaksana dalam seluruh aparaturnya) tugasnya
adalah tertujukan kepada penyelenggaraan kepentingan umum karena harus
mengawasi keuangan negara, yang bukan hanya menyangkut segi pengeluarannya
saja;
2. Auditor
General juga terikat kepada “kewajiban merahasiakan” (semacam yang ada pada
fiskus) seperti halnya juga dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Dari contoh di
atas, dapat kita nyatakan bahwa tidak di semua negara dipakai kriteria yang
sama oleh pemerintahnya masing-masing mengenai apa yang dianggap sebagai
kepentingan umum. Padahal lebih dari pada itu, sebenarnya masih ada
permasalahan-permasalahan lain yang lebih rumit lagi dalam penunaian tugas
masing-masing karena perbedaan pendapat dalam interpretasi suatu peraturan.
Assalamualaikum.wr.wb. perkenalkan nama saya ibu niar TKI di kualalumpur, saat menulis ini saya teringat memory masa lalu..saya sangat tergugah hati melihat coretan hati yang bapak tulis. saya jadi teringat tentang masa-masa sulit dulu,karena iktiar dan usaha , seolah2 menjadi dendam bukan lagi motivasi, cuma satu tujuan saya pada saat bagaiman caranya untuk bangkit..singkat kata berbagai macam iktiar dan cara yang saya lalui, mengingat pada saat itu hutang saya 230 JUTA yang tidak sedikit, belum lagi bunga renternir yang bertambah. karena usaha, kesungguhan hati, akhirnya menemukan jalan /solusi . saya percaya ALLAH ITU TIDAK DIAM MAHA PENYAYANG , cobaan itu bukan lah ujian tapi hadiah yang tersilmut untuk kebahagiaan keluaraga ku yang sebenar2nya. Bila butuh angka togel ghaib yg sudah kami buktikan hubungi AKI SUKRO DI,081-242-294-597. ingat kesempat tidak akan datang untuk yang kedua kalinga KETIK=> http://prediksijitu-akisukro.blogspot.com
BalasHapus