Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
UP45
Maksud
dari melalaikan pajak yaitu menolak membayar yang telah ditetapkan dan menolak
memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi olehnya. Adapun hal yang
paling banyak dialkukan adalah dengan berusaha menggagalkan pemungutan pajak.
Contoh yang pernah terjadi, misalnya dengan menghalang-halangi penyitaan dengan
cara melenyapkan barang-barang yang sekiranya akan dapat disita oleh fiskus.
Cara yang paling spesifik adalah dengan jalan mengganti suatu perusahaan pribadi
menjadi suatu perseroan, atau menjual barang-barang yang dapat disita maupun
memindah-tangankan atas nama istri atau nama orang lain bukan karena keharusan.
Selain
cara-cara di atas, masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menggagalkan
pemungutan pajak. Misalnya, dengan cara mengajukan sanggahan kepada Pengadilan
Negeri terhadap perintah/cara penyitaan atau dengan melancarkan surat-surat
berisi protes atau keberatan-keberatan lainnya.
Berdasarkan
apa yang dikatakan oleh Guru Besar Hukum Pajak di Universitas Leyden, Prof. Mr.
H. J. Hofstra, beliau menambahkan pada penghindaran diri dari pajak, suatu
gejala yang terkenal dengan nama Uberwalzung atau Afwenteling (pelimpahan).
Dalam
pelimpahan ini, yang dituju oleh pembuat Undang-Undang adalah semata-mata untuk
dilaksanakan dalam pajak tidak langsung saja, tidak demikian halnya dengan
pajak langsung. Sama sekali tidak dibenarkan apabila subjek pajak langsung
melimpahan beban pajaknya kepada pihak lain karena ia sendirilah yang merupakan
“destinaris”.
Hal
lain yang merupakan gejala perlawanan terhadap pajak yaitu kompensasi pajak
secara negatif. Seseorang yang terkait dengan hal ini akan melempar jauh-jauh
kebiasaan baiknya untuk melakukan pekerjaan sampingan agar mendapatkan
penghasilan-penghasilan tambahan.
Dengan
adanya kompensasi pajak secara negatif, maka hal itu harus disinyalir juga
dengan nama “kompensasi pajak secara positif”. Hal ini dimaksudkan agar wajib
pajak merasa terkena pajak yang berat justru meningkatkan prestasi dalam
usahanya, agar tidak terasakan lagi beban yang semakin memberatinya.
Penghindaran diri dari
yuridis tidak menyebabkan seseorang tergolong melanggar ketentuan – ketentuan
dalam undang – undang. Namun, secara ilmiah alasan mengapa ia melakukan
penghindaran memang dapat di pertanggung jawabkan , di pergunakanlah segala
kemungkinan yang dapat membantunya untuk meloloskan dirinya dari peraturan
–peraturan yang telah di tetapkan oleh pembuat Undang – Undang Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar