Sabtu, 28 Maret 2015

Melalaikan Pajak




Sulfi Amalia
Fakultas Hukum UP45
Maksud dari melalaikan pajak yaitu menolak membayar yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi olehnya. Adapun hal yang paling banyak dialkukan adalah dengan berusaha menggagalkan pemungutan pajak. Contoh yang pernah terjadi, misalnya dengan menghalang-halangi penyitaan dengan cara melenyapkan barang-barang yang sekiranya akan dapat disita oleh fiskus. Cara yang paling spesifik adalah dengan jalan mengganti suatu perusahaan pribadi menjadi suatu perseroan, atau menjual barang-barang yang dapat disita maupun memindah-tangankan atas nama istri atau nama orang lain bukan karena keharusan.
Selain cara-cara di atas, masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menggagalkan pemungutan pajak. Misalnya, dengan cara mengajukan sanggahan kepada Pengadilan Negeri terhadap perintah/cara penyitaan atau dengan melancarkan surat-surat berisi protes atau keberatan-keberatan lainnya.
Berdasarkan apa yang dikatakan oleh Guru Besar Hukum Pajak di Universitas Leyden, Prof. Mr. H. J. Hofstra, beliau menambahkan pada penghindaran diri dari pajak, suatu gejala yang terkenal dengan nama Uberwalzung atau Afwenteling (pelimpahan).
Dalam pelimpahan ini, yang dituju oleh pembuat Undang-Undang adalah semata-mata untuk dilaksanakan dalam pajak tidak langsung saja, tidak demikian halnya dengan pajak langsung. Sama sekali tidak dibenarkan apabila subjek pajak langsung melimpahan beban pajaknya kepada pihak lain karena ia sendirilah yang merupakan “destinaris”.
Hal lain yang merupakan gejala perlawanan terhadap pajak yaitu kompensasi pajak secara negatif. Seseorang yang terkait dengan hal ini akan melempar jauh-jauh kebiasaan baiknya untuk melakukan pekerjaan sampingan agar mendapatkan penghasilan-penghasilan tambahan.
Dengan adanya kompensasi pajak secara negatif, maka hal itu harus disinyalir juga dengan nama “kompensasi pajak secara positif”. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak merasa terkena pajak yang berat justru meningkatkan prestasi dalam usahanya, agar tidak terasakan lagi beban yang semakin memberatinya.
Penghindaran diri dari yuridis tidak menyebabkan seseorang tergolong melanggar ketentuan – ketentuan dalam undang – undang. Namun, secara ilmiah alasan mengapa ia melakukan penghindaran memang dapat di pertanggung jawabkan , di pergunakanlah segala kemungkinan yang dapat membantunya untuk meloloskan dirinya dari peraturan –peraturan yang telah di tetapkan oleh pembuat Undang – Undang Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran