Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi
45 Yogyakarta
Penerimaan dalam
negeri mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis, roda pemerintahan
dan pembangunan tidak dapat bergerak tanpa didukung oleh dana, terutama yang
berasal dari dalam negeri. Salah satu sumber pendapatan negara yang berasal
dari dalam negeri adalah penerimaan pajak.
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat 2, disebutkan bahwa “Segala pajak untuk
keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”. Undang-Undang Perpajakan adalah
Undang-Undang yang mengatur hak dan kewajiban para Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kita tahu bahwa
pemerintah dari tahun ke tahun membutuhkan dana yang makin meningkat. Andalan
sumber penerimaan negara yang selama ini terletak pada sumber-sumber alam
seperti minyak bumi dan gas alam, ternyata tidak dapat dipertahankan lagi. Hal
ini disebabkan karena harga minyak bumi dan gas alam sangat dipengaruhi oleh
keadaan pasar internasional. Sementara itu, dalam jangka panjang, sumber-sumber
daya alam tersebut akan semakin berkurang dan habis.
Menyadari hal
ini, maka pada akhir tahun 1983, pemerintah Republik Indonesia mulai mengadakan
Tax Reform. Tax Reform suatu pembaharuan / perombakan yang dilakukan pemerintah
Indonesia dalam bidang perpajakna yang dimulai pada tahun 1983, dilannjutkan
pada tahun 1994 – 2000 hingga tahu 2008 (Pidato Kenegaraan dalam Besri, I,
2011). Adapun tujuan dari Tax Reform adalah
Untuk meningkatkan kemandirian bangsa dalam rangka ikut membiayai pembangunan
sehingga tidak bergantung pada minyak bumi dan gas.
Referensi :
http://ibelboyz.wordpress.com/2011/06/22/makalah-hukum-pajak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar