Sabtu, 28 Maret 2015

Penerimaan Pajak dan Tax Reform




Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Penerimaan dalam negeri mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis, roda pemerintahan dan pembangunan tidak dapat bergerak tanpa didukung oleh dana, terutama yang berasal dari dalam negeri. Salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari dalam negeri adalah penerimaan pajak.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat 2, disebutkan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”. Undang-Undang Perpajakan adalah Undang-Undang yang mengatur hak dan kewajiban para Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kita tahu bahwa pemerintah dari tahun ke tahun membutuhkan dana yang makin meningkat. Andalan sumber penerimaan negara yang selama ini terletak pada sumber-sumber alam seperti minyak bumi dan gas alam, ternyata tidak dapat dipertahankan lagi. Hal ini disebabkan karena harga minyak bumi dan gas alam sangat dipengaruhi oleh keadaan pasar internasional. Sementara itu, dalam jangka panjang, sumber-sumber daya alam tersebut akan semakin berkurang dan habis.
Menyadari hal ini, maka pada akhir tahun 1983, pemerintah Republik Indonesia mulai mengadakan Tax Reform. Tax Reform suatu pembaharuan / perombakan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam bidang perpajakna yang dimulai pada tahun 1983, dilannjutkan pada tahun 1994 – 2000 hingga tahu 2008 (Pidato Kenegaraan dalam Besri, I, 2011). Adapun tujuan dari Tax Reform adalah Untuk meningkatkan kemandirian bangsa dalam rangka ikut membiayai pembangunan sehingga tidak bergantung pada minyak bumi dan gas.

Referensi :
http://ibelboyz.wordpress.com/2011/06/22/makalah-hukum-pajak/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran