Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Semakin canggih
teknologi maka semakin canggih pula pemikiran manusia. Kecanggihan tersebut
tentu tak hanya berdampak positif saja, melainkan banyak juga dampak
negatifnya. Hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari dengan semakin
canggihnya teknologi tersebut, salah satunya yaitu tentang kasus penipuan.
Kasus penipuan yang sering terjadi dan mudah ditemukan dalam masyarakat
misalnya penipuan dalam sms.
Tak jarang handphone
kita mendapatkan sms dari nomor tak dikenal yang memberitahukan sesuatu yang
jelas-jelas tidak benar adanya. Dapat kita lihat beberapa contoh SMS penipuan sebagai berikut
:
1.
Pengirim
: 082326255507
Isi SMS : Selamat!! anda Mendpt
hadiah Rp. 75 juta. Dari TELKOMSEL point "Edisi september" Hub kntr
pusat : 082375271777 (Ir. Dwi Hartanto)
2.
Pengirim
: 082327645648
Isi SMS : Slmt!! No anda Mendpt
hadiah Rp. 75 juta. dari TELKOMSEL poin. Diundi tadi mlm Pukul 23:30.wi Di
RCTI.Info Hub : 085377177138.IR. SERIANTO. Pengirim : *777
3.
Pengirim
: 085222181190
‘Surat Keputusan PT. MKIOS
No.XI/01/2014. Menyatakan No. Anda mendapat hadiah Rp.
35 Juta. Dengan kode PIN: 25a7ih8f. Untuk info kunjungi:
Beberapa contoh SMS di atas adalah aksi penipuan yang sering
terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Aksi penipuan tersebut dilakukan oleh
pelaku dengan mengatasnamakan merek perusahaan tertentu untuk menipu korbannya.
Biasanya, aksi yang terjadi adalah sebagai berikut.
1. Nomor penipu tersebut biasanya
dihubungi oleh korban
2. Penipu memanfaatkan kesempatan
3. Penipu meminta uang membayar
sejumlah uang dengan alasan pajak hadiah dan sebagainya.
Akhir-akhir
ini, aksi penipuan yang dilakukan dengan mengirimkan alamat website yang sudah
dimodifikasi pelaku, sehingga sangat mirip dengan website aslinya, sehingga
korban terperdaya oleh tampilan tersebut.
Jika kita tinjau lebih dalam lagi, maka halaman website yang
dikirim dapat ditandai dengan domain penyedia jasa web atau blog yang pada
umumnya gratis seperti .webs.com, .blogspot.com, .wordpress.com, dan
sebagainya.
Berikut di bawah ini pasal-pasal yang berhubungan dengan SMS
penipuan tersebut.
a. Pasal 35 Undang-undang No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu; memanipulasi informasi,
dengan ancaman sanksi 12 tahun penjara dan denda 12 Miliah Rupiah.
b. Pasal 90 Undang-undang No. 15 Tahun
2001 tentang Merek dengan ancaman sanksi 5 Tahun penjara dan denda 1 Miliar
Rupiah untuk pendaftaran nama domain internet atas merek terkenal.
c. Pasal 22 Undang-undang No. 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman sanksi 6 bulan penjara dan denda 600
juta rupiah
d. Pasal 378 KUH Pidana tentang
penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Berdasarkan konsep perbuatan yang dilarang yang dapat
dikenakan kepada pelaku penipuan sesungguhnya sudah memiliki sanksi yang berat.
Namun realitanya, penipuan dengan menggunakan media telekomunikasi melalui SMS
masih marak terjadi, sehingga seolah-olah saksi pidana tidak membuat efek jera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar