Minggu, 02 November 2014

Identifikasi Hukum tentang SMS Penipuan

Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Semakin canggih teknologi maka semakin canggih pula pemikiran manusia. Kecanggihan tersebut tentu tak hanya berdampak positif saja, melainkan banyak juga dampak negatifnya. Hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari dengan semakin canggihnya teknologi tersebut, salah satunya yaitu tentang kasus penipuan. Kasus penipuan yang sering terjadi dan mudah ditemukan dalam masyarakat misalnya penipuan dalam sms.
Tak jarang handphone kita mendapatkan sms dari nomor tak dikenal yang memberitahukan sesuatu yang jelas-jelas tidak benar adanya. Dapat kita lihat beberapa contoh SMS penipuan sebagai berikut :
1.    Pengirim : 082326255507
Isi SMS : Selamat!!  anda Mendpt hadiah Rp. 75 juta. Dari TELKOMSEL point "Edisi september" Hub kntr pusat : 082375271777 (Ir. Dwi Hartanto)
2.    Pengirim : 082327645648
Isi SMS : Slmt!! No anda Mendpt hadiah Rp. 75 juta. dari TELKOMSEL poin. Diundi tadi mlm Pukul 23:30.wi Di RCTI.Info Hub : 085377177138.IR. SERIANTO. Pengirim : *777
3.    Pengirim : 085222181190
Surat Keputusan PT. MKIOS No.XI/01/2014. Menyatakan No. Anda mendapat hadiah Rp.
35 Juta. Dengan kode PIN: 25a7ih8f. Untuk info kunjungi:
Beberapa contoh SMS di atas adalah aksi penipuan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Aksi penipuan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan mengatasnamakan merek perusahaan tertentu untuk menipu korbannya. Biasanya, aksi yang terjadi adalah sebagai berikut.
1.    Nomor penipu tersebut biasanya dihubungi oleh korban
2.    Penipu memanfaatkan kesempatan
3.    Penipu meminta uang membayar sejumlah uang dengan alasan pajak hadiah dan sebagainya.
Akhir-akhir ini, aksi penipuan yang dilakukan dengan mengirimkan alamat website yang sudah dimodifikasi pelaku, sehingga sangat mirip dengan website aslinya, sehingga korban terperdaya oleh tampilan tersebut.
Jika kita tinjau lebih dalam lagi, maka halaman website yang dikirim dapat ditandai dengan domain penyedia jasa web atau blog yang pada umumnya gratis seperti .webs.com, .blogspot.com, .wordpress.com, dan sebagainya.
Berikut di bawah ini pasal-pasal yang berhubungan dengan SMS penipuan tersebut.
a.    Pasal 35 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu; memanipulasi informasi, dengan ancaman sanksi 12 tahun penjara dan denda 12 Miliah Rupiah.
b.    Pasal 90 Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman sanksi 5 Tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah untuk pendaftaran nama domain internet atas merek terkenal.
c.    Pasal 22 Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman sanksi 6 bulan penjara dan denda 600 juta rupiah
d.   Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Berdasarkan konsep perbuatan yang dilarang yang dapat dikenakan kepada pelaku penipuan sesungguhnya sudah memiliki sanksi yang berat. Namun realitanya, penipuan dengan menggunakan media telekomunikasi melalui SMS masih marak terjadi, sehingga seolah-olah saksi pidana tidak membuat efek jera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran