Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamsi 45 Yogyakarta
Salah satu yang dapat
dianggap kemenangan kecil adalah masuknya Pasal 27 ayat (3) UU ITE kedalam
delik aduan, namun yang harus catatan penting dan harus dicermati dengan baik
adalah pernyataan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya ada dalam pertimbangan hukum
MK dan bukan masuk kedalam amar putusan atau dalam kesimpulan dari Putusan MK
tersebut. Sangat mungkin terjadi apabila aparat penegak hukum malah mengabaikan
pertimbangan hukum dari MK tersebut dan mengikuti pandangan dari Dr. Mudzakkir,
SH, MH, Ahli pemerintah, yang menyatakan bahwa kategorisasi delik reputasi
dalam Pasal 27 ayat (3) mengikuti jenis delik reputasi dalam KUHP yang akan
didakwakan.
Ada fakta yang menarik
tentang bagaimana MK memberikan definisi yang berbeda tentang “dengan sengaja”
dan “tanpa hak” pada Putusan No 50/PUU-VI/2008 dan Putusan No 2/PUU-VII/2009.
Dalam Putusan No 50/PUU-VI/2008, MK menyatakan (garis tebal oleh penulis):
“Bahwa unsur dengan sengaja dan tanpa hak
merupakan satu kesatuan yang dalam tataran penerapan hukum harus dapat
dibuktikan oleh penegak hukum. Unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak” berarti
pelaku “menghendaki” dan “mengetahui” secara sadar bahwa tindakannya dilakukan
tanpa hak. Dengan kata lain, pelaku secara sadar menghendaki dan mengetahui
bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Adapun unsur tanpa hak
merupakan unsur melawan hukum. Pencantuman unsur tanpa hak dimaksudkan untuk
mencegah orang melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Sementara dalam Putusan
Perkara No 2/PUU-VII/2009, MK menyatakan bahwa unsur sengaja berarti pelaku
menghendaki dan mengetahui perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dan mengetahui bahwa informasi dan/atau dokumentasi elektronik
tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sedangkan unsur
tanpa hak merupakan unsur melawan hukum.
Unsur tanpa hak dimaksudkan
untuk menghindarkan orang yang melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dan mengetahui bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik
tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik berdasarkan
hukum dapat dipidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar