Minggu, 23 November 2014

Dasar Perpajakan



Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
“Orang Bijak, Bayar Pajak”. Itulah slogan yang sering kita lihat di setiap pinggir jalan kota-kota besar di luar sana. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah menjadi kewajiban bagi kita yang merasa mampu untuk membayar pajak.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara yang pemungutannya berdasarkan pada Undang-Undang. Dari pembayaran pajak tersebut, rakyat tidak akan mendapatkan kontraprestasi. Artinya, rakyat tidak mendapatkan balas jasa atau timbal balik dari iuran yang dibayarkannya itu. Hanya saja, pada akhirnya manfaat dari pembayaran tersebut akan dirasakan sendiri oleh rakyat walaupun tidak dapat dirasakan secara langsung.
Pada jaman sekarang, hal membayar pajak memang bukanlah menjadi sesuatu yang merugikan lagi bagi masyarakat. Hal ini disebabkan karena kontribusi pajak sangat berperan dalam kegiatan pembangunan. Setiap fasilitas umum yang digunakan adalah berkat iuran yang sifatnya memang setengah memaksa yang dibayarkan masyarakat kepada negara.
Di negara kita, pajak telah dikelola secara khusus oleh Direktorat Jendral Pajak yang berada di bawah naungan Departemen Keuangan. Ketentuan-ketentuan mengenai pajak diatur dalam Undang-Undang Perpajakan yang berlandaskan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya juga tertuang ketentuan-ketentuan yan menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan peran serta rakyat dalam praktik kenegaraan.
Oleh sebab itu, kita sebagai warga negara hendaknya perlu mengetahui perpajakan yang berlaku di Indonesia sebagai dasar dalam kehidupan bernegara, pengelompokan pajak secara umum, serta tata cara pemungutan pajak yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran