Minggu, 26 Oktober 2014

Problema Hukum dalam Facebook

Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Dunia maya atau sebutlah saja internet merupakan  link yang sering digunakan oleh banyak orang untuk dapat melontarkan suara maupun pendapatnya. Dengan dunia maya, kita pun dapat berkomunikasi dengan banyak orang dari seluruh penjuru dunia. Internet juga bisa disebut sebagai Cyber World[1] (Nia, 2011) , yang memiliki manfaat sebagai berikut.
1.    Menghubungkan orang dengan komputer, contohnya; Remote connections untuk  pengecekan terhadap sekian banyak servers (belasan) yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan negara).
2.    Menghubungkan komputer dengan komputer, contohnya; Remote connections  terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di network tertentu.
3.    Menghubungkan orang dengan bank, contohnya; Internet Banking.
4.     Menghubungkan orang dengan orang, contohnya; Surat menyurat, atau yang  disebut e-mail. Fax through internet (internet Fax).
5.    Menghubungkan orang dengan instansi tertentu, contohnya; Hackers. Karena internet bersifat open loop, walaupun setiap jaringan tertentu memasang security.
6.    Menghubungkan orang dengan profesional bidang tertentu, contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman sekarang bisa melakukan operasi or diagnosis dari jarak ribuan miles dengan menggunakan media internet, tidak lagi harus didepan sang pasien.)
Kini, berekspresi di dunia maya tampak semakin tidak menyenangkan. Bagaimana tidak? Banyak sekali sosial media, misalnya Facebook (FB), kerap kali terjadi pelanggaran. Pencemaran nama baik, itulah yang sering terjadi. Misalnya saja, saat kita membuat status di FB. Untuk para pengguna FB, sebaiknya lebih berhati-hati membuat status di FB. Hal ini disebabkan karena ada Undang-Undang tertentu yang mengatur apabila kita menulis sesuatu yang kurang baik bagi masyarakat.
Salah satu contoh, kita membuat status yang berisi keluhan atas ketidakadilan dari sebuah instansi tempat kita bekerja. Meskipun kita tidak menyebutkan nama instansi tersebut, bisa saja suatu saat hal tersebut menjadi sebuah permasalahan hukum yang berarti.
Terkait hal tersebut, berdasarkan rumusan Pasal 27 ayat (3) UUITE[2] jo. Pasal 45 ayat (1) UU  No. 11 Tahun 2008[3] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), tetap ada potensi Anda dianggap melakukan tindak pidana walaupun Anda tidak menyebutkan secara jelas nama atau instansi yang Anda keluhkan. Berikut bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” 
Pasal 45 ayat (1) UU ITE
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. 
Berdasarkan rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, adalah baik jika Anda berhati-hati dengan apa yang Anda tulis pada status facebook Anda. Hal ini karena pengaturan mengenai pencemaran nama baik atau penghinaan di dalam UU ITE lebih luas daripada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam arti, di dalam KUHP (Bab XVI tentang Penghinaan) jelas bahwa perbuataan penghinaan tersebut harus dilakukan terhadap seseorang dan merupakan delik aduan (Pasal 319 KUHP). Akan tetapi, di dalam perumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya dikatakan bahwa orang yang melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dipidana.




[1] Nia, 2011, Makalah tentang Dunia Maya dan Pengaruhnya. Retreived on Oct 26th, 2014, from http://freenzynia.blogspot.com/2011/02/makalah-tentang-dunia-maya-dan.html
[2] Lihat UUITE di http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0CCYQFjAC&url=http%3A%2F%2Fwww.kemenag.go.id%2Ffile%2Fdokumen%2FUU1108.pdf&ei=sU9MVMCVKIaj8QWjmoLICw&usg=AFQjCNEleNRVb5QCImUkPfSM1mgTmxhwYQ&sig2=W4KoQn7D3dJDes1TZs4S1g&bvm=bv.77880786,d.dGY
[3] Lihat UU No.11 Tahun 2008 di http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0CCEQFjAB&url=http%3A%2F%2Ffolder.idsirtii.or.id%2Fpdf%2Fuu-ite-11-2008.pdf&ei=sU9MVMCVKIaj8QWjmoLICw&usg=AFQjCNEoEkW3u8mFOjoObtnx41cRFWxKsA&sig2=LjubODB6nYcj4BXCJSLAjg&bvm=bv.77880786,d.dGY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran