Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Dunia maya atau sebutlah saja internet merupakan link yang sering digunakan oleh banyak orang
untuk dapat melontarkan suara maupun pendapatnya. Dengan dunia maya, kita pun
dapat berkomunikasi dengan banyak orang dari seluruh penjuru dunia. Internet
juga bisa disebut sebagai Cyber World[1]
(Nia, 2011) , yang memiliki manfaat sebagai berikut.
1. Menghubungkan
orang dengan komputer, contohnya; Remote connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak servers
(belasan) yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan negara).
2. Menghubungkan
komputer dengan komputer, contohnya; Remote connections terhadap setiap PC yang terhubung dengan
jaringan LAN di network tertentu.
3. Menghubungkan
orang dengan bank, contohnya; Internet Banking.
4. Menghubungkan
orang dengan orang, contohnya; Surat menyurat, atau yang disebut e-mail. Fax through internet
(internet Fax).
5. Menghubungkan
orang dengan instansi tertentu, contohnya; Hackers. Karena internet bersifat
open loop, walaupun setiap jaringan tertentu memasang security.
6. Menghubungkan
orang dengan profesional bidang tertentu, contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman
sekarang bisa melakukan operasi or diagnosis dari jarak ribuan miles dengan
menggunakan media internet, tidak lagi harus didepan sang pasien.)
Kini, berekspresi di dunia maya tampak semakin tidak
menyenangkan. Bagaimana tidak? Banyak sekali sosial media, misalnya Facebook
(FB), kerap kali terjadi pelanggaran. Pencemaran nama baik, itulah yang sering
terjadi. Misalnya saja, saat kita membuat status di FB. Untuk para pengguna FB,
sebaiknya lebih berhati-hati membuat status di FB. Hal ini disebabkan karena
ada Undang-Undang tertentu yang mengatur apabila kita menulis sesuatu yang
kurang baik bagi masyarakat.
Salah satu contoh, kita membuat status yang berisi
keluhan atas ketidakadilan dari sebuah instansi tempat kita bekerja. Meskipun
kita tidak menyebutkan nama instansi tersebut, bisa saja suatu saat hal
tersebut menjadi sebuah permasalahan hukum yang berarti.
Terkait hal tersebut, berdasarkan
rumusan Pasal 27 ayat (3) UUITE[2] jo.
Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008[3]
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”),
tetap ada potensi Anda dianggap melakukan tindak pidana walaupun Anda tidak
menyebutkan secara jelas nama atau instansi yang Anda keluhkan. Berikut bunyi
Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 45 ayat (1) UU ITE
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Berdasarkan rumusan Pasal 27 ayat (3)
UU ITE, adalah baik jika Anda berhati-hati dengan apa yang Anda tulis pada
status facebook Anda. Hal ini karena pengaturan mengenai pencemaran nama baik
atau penghinaan di dalam UU ITE lebih luas daripada Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam arti, di dalam KUHP
(Bab XVI tentang Penghinaan) jelas bahwa perbuataan penghinaan tersebut harus
dilakukan terhadap seseorang dan merupakan delik aduan (Pasal 319 KUHP). Akan tetapi, di dalam perumusan Pasal 27 ayat (3)
UU ITE hanya dikatakan bahwa orang yang melakukan penghinaan atau pencemaran
nama baik melalui media elektronik dapat dipidana.
[1]
Nia, 2011, Makalah tentang Dunia Maya dan Pengaruhnya. Retreived on Oct 26th,
2014, from http://freenzynia.blogspot.com/2011/02/makalah-tentang-dunia-maya-dan.html
[2]
Lihat UUITE di http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0CCYQFjAC&url=http%3A%2F%2Fwww.kemenag.go.id%2Ffile%2Fdokumen%2FUU1108.pdf&ei=sU9MVMCVKIaj8QWjmoLICw&usg=AFQjCNEleNRVb5QCImUkPfSM1mgTmxhwYQ&sig2=W4KoQn7D3dJDes1TZs4S1g&bvm=bv.77880786,d.dGY
[3]
Lihat UU No.11 Tahun 2008 di http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0CCEQFjAB&url=http%3A%2F%2Ffolder.idsirtii.or.id%2Fpdf%2Fuu-ite-11-2008.pdf&ei=sU9MVMCVKIaj8QWjmoLICw&usg=AFQjCNEoEkW3u8mFOjoObtnx41cRFWxKsA&sig2=LjubODB6nYcj4BXCJSLAjg&bvm=bv.77880786,d.dGY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar