Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
( www.up45.ac.id )
Ini adalah kuliah pertama
setelah kegiatan perkuliahan diliburkan selama kurang lebih 1 bulan usai
pelaksanaan Ujian Akhir Semester. Serasa asing dengan bangku di dalam ruang kuliah.
Butiran debu masih melekat di pegangan kursi, tempat para mahasiswa duduk manis
menerima materi pertama dalam kegiatan perkuliahan kali ini. Senyuman para
sahabat satu jurusan, membuat hati menjadi betah berada di dalam ruang kuliah,
meskipun kondisi ruangan masih belum bersih benar. Yah, tapi apapun
kekurangannya, tak akan menghalangi niat
hati untuk kembali menuntut ilmu di kampus tercinta, Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta.
Hukum Pemberdayaan Sumber
Daya. Itulah materi yang diterima pada pertemuan kali ini, Hari Sabtu, tanggal
6 Maret 2014. Ini adalah sebuah hal yang baru. Bapak Sigit Wibowo, S.H., M.Hum,
Dosen Hukum Pemberdayaan Sumber Daya, mengatakan bahwa mata kuliah ini adalah
mata kuliah yang sangat baru dan hanya ada pada tahun ajaran ini. Beliau juga
menambahkan, mata kuliah Hukum Pemberdayaan Sumber Daya tidak ada di kampus
mana pun, ini hanya ada di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, mengingat
Universitas Proklamasi 45 yang mengkerucut pada bidang migas. Semakin bangga
rasanya, ketika Pak Sigit mengatakan bahwa Hukum Pemberdayaan Sumber Daya hanya
ada di Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Meskipun Kampus ini
kecil, ternyata masih banyak keunikan-keunikan dan hal-hal yang spesial
dibanding dengan kampus-kampus lain. Kampus boleh biasa, tapi prestasi harus
luar biasa. Semoga Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta bisa menjadi
universitas yang kaya akan prestasi.
Mengenai mata kuliah Hukum
Pemberdayaan Sumber Daya, ternyata sangat menarik sekali untuk dipelajari. Mata
kuliah ini sangat erat hubungannya dengan Hukum Lingkungan, yang mana dalam
Hukum Lingkungan tersebut terdapat Undang-Undang yang mengatur, seperti
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Berdasarkan hasil penjelasan Bapak Sigit
sewaktu di ruang kuliah, beliau menerangkan mengenai Latar Belakang, Tujuan,
dan Sasaran dari Sumber Daya Manusia Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk
latar belakang, ada 5 aspek yang sangat penting. Berikut latar belakang yang
telah dijelaskan oleh Bapak Sigit :
1. Perubahan
pengelolaan lembaga-lembaga pemerintah dan pelayanan publik
sebagai akibat dari reformasi birokrasi
dan otda;
2. Tuntutan
pembangunan yang mengacu pada kebutuhan masyarakat;
3. Meningkatnya
persoalan lingkungan hidup di Indonesia yang semakin kompleks
yang memerlukan penanganan yang bersifat
antisipatif;
4. Pentingnya
peran pemerintah sebagai parenting
organization;
5. Perlunya
skenario pengembangan SDM yang memperhatikan dinamika internal dan
eksternal organisasi pemerintah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, peranan pemerintah
dan masyarakat adalah sangat penting demi membangun Indonesia menjadi bangsa
yang semakin maju dan berkembang. Jika kita amati, akhir-akhir ini banyak
sekali bencana alam yang terjadi, seperti banjir bandang, dan meletusnya Gunung
Kelud. Tentang banjir bandang, kita sebagai Sumber Daya Manusia seharusnya bisa
mengambil hikmah dari bencana itu. Jika banjir sudah sering terjadi, maka kita
sebagai salah satu sumber daya yang bisa diandalkan, harus bisa memulai
membiasakan diri untuk hidup bersih, menjaga lingkungan, dan tidak membuang
sampah sembarangan. Semua itu sedikit banyak akan dapat mengantisipasi
terjadinya banjir di sekitar kita.
Kembali pada tujuan Sumber Daya Manusia Bidang
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan paparan Power Point Materi Kuliah
Bapak Sigit, dijelaskan bahwa tujuannya adalah Menyusun perencanaan Sumber Daya
Manusia Lingkungan Hidup yang dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia
pengelola lingkungan hidup guna mendukung pembangunan berwawasan lingkungan
dalam kerangka otonomi daerah. Sedangkan sasaran dari adanya Sumber Daya
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Tersusunnya Master Plan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2005-2010.
Dari adanya mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa Fakultas
Hukum di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dapat mewujudkan impian Indonesia
yang ingin membangun bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berkualitas, salah
satunya dari aspek perbaikan lingkungan. Sebagai bangsa Indonesia yang baik,
kita tidak boleh melakukan kegiatan lingkungan yang illegal, seperti penebangan
hutan secara liar (illegal loging). Perbuatan illegal tersebut sangatlah
merusak alam Indonesia dan bagi siapa yang melakukan kegiatan illegal tersebut
tentu akan dikenakan pasal-pasal tertentu yang ada hubungannya dengan
perbuatannya tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3
yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, jadi setiap
perbuatan kita akan di atur oleh hukum. Apabila kita melakukan tindakan yang
melanggar aturan hukum tersebut, maka kita akan dikenakan pasal-pasal yang
dapat menjerat kita ke dalam jeruji besi. Oleh karena itu, demi menjaga
kesejahteraan Negara Indonesia ini, jadilah Warga Negara yang baik dan memiliki
semangat nasionalisme yang tinggi.
Sumber
: Materi yang diberikan oleh Bapak Sigit Wibowo, S.H., M.Hum pada pertemuan
kuliah pertama untuk mata kuliah Hukum Pemberdayaan Sumber Daya, 6 Maret 2014.
mata kuliah yang menarik... perlu di kaji lebih jauh bagaimana penerapan mata kulaih ini di daerah-daerah terpencil, sehingga perbaikan lingkungan tidak hanya berada pada kota-kota besar tapi kota-kota kecil juga perlu untuk mendapatkan pengetahuan pengolahan lingkungan yang baik dan benar.
BalasHapusdi tunggu tulisan selanjutnya :)