Minggu, 30 Maret 2014

Materi Kuliah : Hukum Pemberdayaan Sumber Daya

Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
                                                                ( www.up45.ac.id )



Ini adalah kuliah pertama setelah kegiatan perkuliahan diliburkan selama kurang lebih 1 bulan usai pelaksanaan Ujian Akhir Semester. Serasa asing dengan bangku di dalam ruang kuliah. Butiran debu masih melekat di pegangan kursi, tempat para mahasiswa duduk manis menerima materi pertama dalam kegiatan perkuliahan kali ini. Senyuman para sahabat satu jurusan, membuat hati menjadi betah berada di dalam ruang kuliah, meskipun kondisi ruangan masih belum bersih benar. Yah, tapi apapun kekurangannya, tak akan menghalangi  niat hati untuk kembali menuntut ilmu di kampus tercinta, Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.
Hukum Pemberdayaan Sumber Daya. Itulah materi yang diterima pada pertemuan kali ini, Hari Sabtu, tanggal 6 Maret 2014. Ini adalah sebuah hal yang baru. Bapak Sigit Wibowo, S.H., M.Hum, Dosen Hukum Pemberdayaan Sumber Daya, mengatakan bahwa mata kuliah ini adalah mata kuliah yang sangat baru dan hanya ada pada tahun ajaran ini. Beliau juga menambahkan, mata kuliah Hukum Pemberdayaan Sumber Daya tidak ada di kampus mana pun, ini hanya ada di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, mengingat Universitas Proklamasi 45 yang mengkerucut pada bidang migas. Semakin bangga rasanya, ketika Pak Sigit mengatakan bahwa Hukum Pemberdayaan Sumber Daya hanya ada di Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Meskipun Kampus ini kecil, ternyata masih banyak keunikan-keunikan dan hal-hal yang spesial dibanding dengan kampus-kampus lain. Kampus boleh biasa, tapi prestasi harus luar biasa. Semoga Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta bisa menjadi universitas yang kaya akan prestasi.
Mengenai mata kuliah Hukum Pemberdayaan Sumber Daya, ternyata sangat menarik sekali untuk dipelajari. Mata kuliah ini sangat erat hubungannya dengan Hukum Lingkungan, yang mana dalam Hukum Lingkungan tersebut terdapat Undang-Undang yang mengatur, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Berdasarkan hasil penjelasan Bapak Sigit sewaktu di ruang kuliah, beliau menerangkan mengenai Latar Belakang, Tujuan, dan Sasaran dari Sumber Daya Manusia Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk latar belakang, ada 5 aspek yang sangat penting. Berikut latar belakang yang telah dijelaskan oleh Bapak Sigit :
1.    Perubahan pengelolaan lembaga-lembaga pemerintah dan pelayanan publik
      sebagai akibat dari reformasi birokrasi dan otda;
2.    Tuntutan pembangunan yang mengacu pada kebutuhan masyarakat;
3.    Meningkatnya persoalan lingkungan hidup di Indonesia yang semakin kompleks
      yang memerlukan penanganan yang bersifat antisipatif;
4.    Pentingnya peran pemerintah sebagai parenting organization;
5.    Perlunya skenario pengembangan SDM yang memperhatikan dinamika internal dan
      eksternal organisasi pemerintah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, peranan pemerintah dan masyarakat adalah sangat penting demi membangun Indonesia menjadi bangsa yang semakin maju dan berkembang. Jika kita amati, akhir-akhir ini banyak sekali bencana alam yang terjadi, seperti banjir bandang, dan meletusnya Gunung Kelud. Tentang banjir bandang, kita sebagai Sumber Daya Manusia seharusnya bisa mengambil hikmah dari bencana itu. Jika banjir sudah sering terjadi, maka kita sebagai salah satu sumber daya yang bisa diandalkan, harus bisa memulai membiasakan diri untuk hidup bersih, menjaga lingkungan, dan tidak membuang sampah sembarangan. Semua itu sedikit banyak akan dapat mengantisipasi terjadinya banjir di sekitar kita.
Kembali pada tujuan Sumber Daya Manusia Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan paparan Power Point Materi Kuliah Bapak Sigit, dijelaskan bahwa tujuannya adalah Menyusun perencanaan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup yang dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia pengelola lingkungan hidup guna mendukung pembangunan berwawasan lingkungan dalam kerangka otonomi daerah. Sedangkan sasaran dari adanya Sumber Daya Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Tersusunnya Master Plan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2005-2010.
Dari adanya mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dapat mewujudkan impian Indonesia yang ingin membangun bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berkualitas, salah satunya dari aspek perbaikan lingkungan. Sebagai bangsa Indonesia yang baik, kita tidak boleh melakukan kegiatan lingkungan yang illegal, seperti penebangan hutan secara liar (illegal loging). Perbuatan illegal tersebut sangatlah merusak alam Indonesia dan bagi siapa yang melakukan kegiatan illegal tersebut tentu akan dikenakan pasal-pasal tertentu yang ada hubungannya dengan perbuatannya tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, jadi setiap perbuatan kita akan di atur oleh hukum. Apabila kita melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum tersebut, maka kita akan dikenakan pasal-pasal yang dapat menjerat kita ke dalam jeruji besi. Oleh karena itu, demi menjaga kesejahteraan Negara Indonesia ini, jadilah Warga Negara yang baik dan memiliki semangat nasionalisme yang tinggi.



Sumber : Materi yang diberikan oleh Bapak Sigit Wibowo, S.H., M.Hum pada pertemuan kuliah pertama untuk mata kuliah Hukum Pemberdayaan Sumber Daya, 6 Maret 2014.

1 komentar:

  1. mata kuliah yang menarik... perlu di kaji lebih jauh bagaimana penerapan mata kulaih ini di daerah-daerah terpencil, sehingga perbaikan lingkungan tidak hanya berada pada kota-kota besar tapi kota-kota kecil juga perlu untuk mendapatkan pengetahuan pengolahan lingkungan yang baik dan benar.
    di tunggu tulisan selanjutnya :)

    BalasHapus

Wikipedia

Hasil penelusuran