Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Kita tahu bahwa manusia
tidak akan bisa hidup di ruang hampa. Hal ini merupakan sebuah pernyataan yang
memang telah menjadi realitas kehidupan manusia. Agar tidak menjadikan dunia
ini menjadi ruang hampa, maka ada beberapa faktor-faktor pendukung yang
menyelimuti ruang kehidupan manusia tersebut, misalnya masalah sosial, politik,
budaya, dan masih banyak lagi. Keseluruhan faktor-faktor pendukung tersebut
menjadikan ruang kehidupan manusia menjadi ruang kehidupan yang aktualisasi,
sehingga dengan keaktualisasian tersebut manusia menjadi lebih hidup dan bisa
bersosialisasi. Inilah kemudian mengapa manusia disebut sebgai makhluk sosial.
Manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa ada manusia lain dalam kehidupannya.
Dengan kata lain, manusia adalah bagian dari kehidupan manusia lainnya.
Universalitas kehidupan dan jati diri mnausia adalah bagian dari totalitas
pembangunan manusia itu sendiri.
Hak asasi manusia atau
yang biasa kita sebut dengan HAM, pada hakikatnya merupakan refleksi dari
eksistensi manusia. Melalui kesadaran universal, lahirlah apresiasi positif
terhadap nasib dan masa depan komunitas manusia. HAM merupakan sejajaran
keutuhan manusia dalam menuju kehidupan yang beradab dan sejahtera. Dari dasar
tersebut, maka pelanggaran atas HAM dapat dikatakan sebagai kejahatan peradaban
yang paling berbahaya. Keyakinan adanya hak-hak asasi manusia pada hakikatnya
merupakan bentuk simpati dan empati manusia atas dirinya dan orang lain.
HAM mengalami
pergeseran dari sekadar bentuk kesadaran imajiner menjelma dalam bentuk yang
terukur dan konkret. Maka, seiring dengan meluasnya kehidupan, dibutuhkan
regulasi yang fundamental yang kemudian dipandang mampu menjembatani beragam kepentingan
yang sesekali meledak akibat desakan kepentingan individual dan komunal. Dalam
hal ini,konstitusi merupakan manifestasi dari bentuk keinginan bersama yang
memberikan aturan main menuju bangsa yang beradab. Untuk itu, konstitusi juga
memerlukan pendidikan sebagai salah satu sarana dalam mewujudkan bangsa yang
beradab itu.
Adanya pendidikan atau
ilmu pengetahuan tentang HAM merupakan salah satu hal yang juga dibutuhkan oleh
negara yang dalam hal ini kita khususkan pada bagian konstitusi. Masuknya materi
jaminan HAM sebagai standar sebuah konstitusi adalah bukti konkretisasi
tersebut. Keterjaminan HAM merupakan unsur yang krusial bagi sebuah konstitusi.
Hal ini disebabkan karena konstitusi diyakini sebagai piranti terpenting dalam
mengimplementasikan kepentingan hajat hidup anak-anak bangsa. Konstitusi
merupakan refleksi sadar dan logis atas perjuangan pemikiran dari segenap anak
bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar