Minggu, 12 April 2015

HAM dan Konstitusi



Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Kita tahu bahwa manusia tidak akan bisa hidup di ruang hampa. Hal ini merupakan sebuah pernyataan yang memang telah menjadi realitas kehidupan manusia. Agar tidak menjadikan dunia ini menjadi ruang hampa, maka ada beberapa faktor-faktor pendukung yang menyelimuti ruang kehidupan manusia tersebut, misalnya masalah sosial, politik, budaya, dan masih banyak lagi. Keseluruhan faktor-faktor pendukung tersebut menjadikan ruang kehidupan manusia menjadi ruang kehidupan yang aktualisasi, sehingga dengan keaktualisasian tersebut manusia menjadi lebih hidup dan bisa bersosialisasi. Inilah kemudian mengapa manusia disebut sebgai makhluk sosial. Manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa ada manusia lain dalam kehidupannya. Dengan kata lain, manusia adalah bagian dari kehidupan manusia lainnya. Universalitas kehidupan dan jati diri mnausia adalah bagian dari totalitas pembangunan manusia itu sendiri.
Hak asasi manusia atau yang biasa kita sebut dengan HAM, pada hakikatnya merupakan refleksi dari eksistensi manusia. Melalui kesadaran universal, lahirlah apresiasi positif terhadap nasib dan masa depan komunitas manusia. HAM merupakan sejajaran keutuhan manusia dalam menuju kehidupan yang beradab dan sejahtera. Dari dasar tersebut, maka pelanggaran atas HAM dapat dikatakan sebagai kejahatan peradaban yang paling berbahaya. Keyakinan adanya hak-hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan bentuk simpati dan empati manusia atas dirinya dan orang lain.
HAM mengalami pergeseran dari sekadar bentuk kesadaran imajiner menjelma dalam bentuk yang terukur dan konkret. Maka, seiring dengan meluasnya kehidupan, dibutuhkan regulasi yang fundamental yang kemudian dipandang mampu menjembatani beragam kepentingan yang sesekali meledak akibat desakan kepentingan individual dan komunal. Dalam hal ini,konstitusi merupakan manifestasi dari bentuk keinginan bersama yang memberikan aturan main menuju bangsa yang beradab. Untuk itu, konstitusi juga memerlukan pendidikan sebagai salah satu sarana dalam mewujudkan bangsa yang beradab itu.
Adanya pendidikan atau ilmu pengetahuan tentang HAM merupakan salah satu hal yang juga dibutuhkan oleh negara yang dalam hal ini kita khususkan pada bagian konstitusi. Masuknya materi jaminan HAM sebagai standar sebuah konstitusi adalah bukti konkretisasi tersebut. Keterjaminan HAM merupakan unsur yang krusial bagi sebuah konstitusi. Hal ini disebabkan karena konstitusi diyakini sebagai piranti terpenting dalam mengimplementasikan kepentingan hajat hidup anak-anak bangsa. Konstitusi merupakan refleksi sadar dan logis atas perjuangan pemikiran dari segenap anak bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran