Selasa, 19 Mei 2015

KORUPSI DI NEGERI INI

Sulfi Amalia
Fakultas Hukum


                Korupsi ada ketika manusia mulai mengenal tata kelola administrasi. Korupsi erat kaitannya dengan bidang politik. Namun tidak hanya dengan politik, melainkan juga berkaitan dengan perekonomian, kebijakan publik, kebijakan internasional, kesejahteraan sosial, dan pembangunan nasional.
                Pengertian korupsi adalah sikap tidak bermoral yang menyimpang dari kesucian dan menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingsn pribadi yang merugikan orang lain bahkan negara. Korupsi menyentuh semua sektor kehidupan, baik formal ( negara dan instistusinya ) maupun non formal ( rakyat ).
                Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi. Beberapa hal penyebab korupsi itu dibagi menjadi dua faktor, yaitu faktor internal dan fsktor eksternal.
1.       Faktor Internal
a)      Aspek Perilaku Individu
Dalam aspek perilaku individu, hal-hal yang mempengaruhi seseorang untuk berperilaku korupsi yakni meliputi : sifat tamak atau rakus manusia, moral yang kurang kuat, dan gaya hidup yang konsumtif.
b)      Aspek Sosial
Aspek sosial erat kaitannya dengan lingkungan sekitar kita. Lingkungan sosial terkadang memberikan dukungan kepada seseorang dan bukan memberikan hukuman kepada orang itu ketika ia menyalahgunakan kekuasaan yang sedang dipegangnya.
2.       Faktor Eksternal
a)      Aspek Sikap Masyarakat terhadap Korupsi
ü  Tindakan masyarakat yang selalu menghargai seseorang hanya karena kekayaannya, sehingga dengan seperti itu maka akan mendorong seseorang untuk memperkaya dirinya dengan cara apapun, termasuk dengan cara korupsi.
ü  Sikap masyarakat yang kurang menyadari bahwa dengan adanya korupsi, sebenarnya merekalah yang akan menjadi korban dari korupsi itu sendiri, bukan negara.
b)      Aspek Ekonomi
Rendahnya keadaan ekonomi masyarakat juga mendorong seseorang melakukan tindakan korupsi. Mereka terdesak oleh kebutuhan yang banyak dan harus segera terpenuhi, sehingga mereka akan mengambil jalan pintas dengan melakukan korupsi.
c)       Aspek Politik
Kehidupan politik yang tanpa disertai dengan kontrol sosial akan menyebabkan seseorang menyalahgunakan kekuasaan politiknya untuk melakukan tindak korupsi.
d)      Aspek Organisasi
Dalam aspek organisasi, banyak sekali hal yan menyebabkan seseorang terdorong untuk melakukan korupsi, seperti : kurang adanya sikap keteladanan pimpinan, tidak ada kultur organisasi yang benar, lemahnya sistem peradilan, melemahnya pengawasan, dan tidak efektifnya aturan hukum
                Korupsi selamanya akan terus merajalela di negeri ini. Meskipun banyak peraturan-peraturan, undang-undang, dan pasal-pasal yang mengatur tentang korupsi,  namun masih tetap saja banyak para pejabat-pejabat negara yang melakukan tindak korupsi. Walau di negeri ini akan diberlakukan hukuman mati pun, para pelaku korupsi tidak akan pernah jera. Malah, mereka akan lebih cerdik lagi untuk mencari siasat baru menyelematkan diri dari hukuman akibat melakukan korupsi.
                Sebagai generasi bangsa yang baik, sebaiknya kita tidak menirukan perilaku para pejabat tinggi negara yang telah menguras habis-habisan keuangan negara. Kita harus bisa memberantas tikus-tikus pejabat tersebut. Lahirkan generasi sarjana hukum yang adil dan bijaksana, agar Indonesia terus menjadi negara yang sejahtera.

Sumber : Modul yang diberikan oleh Dosen Pendidikan Agama Islam di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, yaitu Bapak Imam Chuseno


4 komentar:

  1. hah,,, setelah mencari waktu untuk membaca artikel nya akhirnya bisa juga.. :)
    kalau boleh berkomentar artikel ini sudah baik dimana terdapat informasi yang perlu diketahui agar setidaknya menjadi pribadi yang tidak korupsi, karna korupsi itu merugikan.
    cuman referensinya yang kurang,
    contoh:
    1. Korupsi ada ketika manusia mulai mengenal tata kelola administrasi...
    pertanyaanya adalah kapan manusia pertama kali mengenal tata kelola admistrasi, siapa yang menyimpulkannya, lalu seperti apa tata kelola admistrasi saat itu, apakah sudah sekompleks skarang ini?
    2. Pengertian korupsi adalah sikap tidak bermoral yang menyimpang dari kesucian dan menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain bahkan negara. Korupsi menyentuh semua sektor kehidupan, baik formal (negara dan instistusinya) maupun non formal (rakyat)...
    pertanyaanya adalah:
    siapa yang mendefinisikannya, dimuat dalam jurnal/buku apa. lalu siap yang menerbitkannya dan di terbitkan tahun berapa?
    makasih kalau mau ditanggapi,,,
    n salam berkarya :)

    BalasHapus
  2. Wah, terima kasih kak tajul atas komentarnya. Saya sangat ter-engah dengan komentarnya, sangat menggugah saya untuk bisa berkarya lebih baik lagi. Semoga ini bisa menjadi referensi saya ketika akan mebuat tulkisan lagi. Semoga juga Kak Tajul Anwar tetap terus update di blog saya, ya, hehe

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. hehehehe,,,
    iya dong pastinya,,,
    kk juga akan selalu pantau perkembangan artikel-artikel nya,
    kalau perlu kk juga akan bantu untuk promosikan ke jejarin sosial kk :)

    BalasHapus

Wikipedia

Hasil penelusuran