Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Korupsi
ada ketika manusia mulai mengenal tata kelola administrasi. Korupsi erat
kaitannya dengan bidang politik. Namun tidak hanya dengan politik, melainkan
juga berkaitan dengan perekonomian, kebijakan publik, kebijakan internasional,
kesejahteraan sosial, dan pembangunan nasional.
Pengertian
korupsi adalah sikap tidak bermoral yang menyimpang dari kesucian dan
menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingsn pribadi yang merugikan orang lain
bahkan negara. Korupsi menyentuh semua sektor kehidupan, baik formal ( negara
dan instistusinya ) maupun non formal ( rakyat ).
Ada
beberapa hal yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi. Beberapa hal
penyebab korupsi itu dibagi menjadi dua faktor, yaitu faktor internal dan
fsktor eksternal.
1. Faktor Internal
a)
Aspek Perilaku Individu
Dalam aspek perilaku
individu, hal-hal yang mempengaruhi seseorang untuk berperilaku korupsi yakni
meliputi : sifat tamak atau rakus manusia, moral yang kurang kuat, dan gaya
hidup yang konsumtif.
b)
Aspek Sosial
Aspek sosial erat kaitannya
dengan lingkungan sekitar kita. Lingkungan sosial terkadang memberikan dukungan
kepada seseorang dan bukan memberikan hukuman kepada orang itu ketika ia
menyalahgunakan kekuasaan yang sedang dipegangnya.
2.
Faktor Eksternal
a)
Aspek Sikap Masyarakat terhadap
Korupsi
ü Tindakan masyarakat yang selalu menghargai seseorang hanya karena
kekayaannya, sehingga dengan seperti itu maka akan mendorong seseorang untuk
memperkaya dirinya dengan cara apapun, termasuk dengan cara korupsi.
ü Sikap masyarakat yang kurang menyadari bahwa dengan adanya korupsi,
sebenarnya merekalah yang akan menjadi korban dari korupsi itu sendiri, bukan
negara.
b)
Aspek Ekonomi
Rendahnya keadaan ekonomi
masyarakat juga mendorong seseorang melakukan tindakan korupsi. Mereka terdesak
oleh kebutuhan yang banyak dan harus segera terpenuhi, sehingga mereka akan
mengambil jalan pintas dengan melakukan korupsi.
c)
Aspek Politik
Kehidupan
politik yang tanpa disertai dengan kontrol sosial akan menyebabkan seseorang
menyalahgunakan kekuasaan politiknya untuk melakukan tindak korupsi.
d)
Aspek Organisasi
Dalam aspek organisasi,
banyak sekali hal yan menyebabkan seseorang terdorong untuk melakukan korupsi,
seperti : kurang adanya sikap keteladanan pimpinan, tidak ada kultur organisasi
yang benar, lemahnya sistem peradilan, melemahnya pengawasan, dan tidak
efektifnya aturan hukum
Korupsi selamanya akan terus
merajalela di negeri ini. Meskipun banyak peraturan-peraturan, undang-undang,
dan pasal-pasal yang mengatur tentang korupsi,
namun masih tetap saja banyak para pejabat-pejabat negara yang melakukan
tindak korupsi. Walau di negeri ini akan diberlakukan hukuman mati pun, para
pelaku korupsi tidak akan pernah jera. Malah, mereka akan lebih cerdik lagi
untuk mencari siasat baru menyelematkan diri dari hukuman akibat melakukan
korupsi.
Sebagai generasi bangsa yang
baik, sebaiknya kita tidak menirukan perilaku para pejabat tinggi negara yang
telah menguras habis-habisan keuangan negara. Kita harus bisa memberantas
tikus-tikus pejabat tersebut. Lahirkan generasi sarjana hukum yang adil dan
bijaksana, agar Indonesia terus menjadi negara yang sejahtera.
Sumber : Modul yang diberikan oleh Dosen Pendidikan Agama Islam di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, yaitu
Bapak Imam Chuseno
hah,,, setelah mencari waktu untuk membaca artikel nya akhirnya bisa juga.. :)
BalasHapuskalau boleh berkomentar artikel ini sudah baik dimana terdapat informasi yang perlu diketahui agar setidaknya menjadi pribadi yang tidak korupsi, karna korupsi itu merugikan.
cuman referensinya yang kurang,
contoh:
1. Korupsi ada ketika manusia mulai mengenal tata kelola administrasi...
pertanyaanya adalah kapan manusia pertama kali mengenal tata kelola admistrasi, siapa yang menyimpulkannya, lalu seperti apa tata kelola admistrasi saat itu, apakah sudah sekompleks skarang ini?
2. Pengertian korupsi adalah sikap tidak bermoral yang menyimpang dari kesucian dan menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain bahkan negara. Korupsi menyentuh semua sektor kehidupan, baik formal (negara dan instistusinya) maupun non formal (rakyat)...
pertanyaanya adalah:
siapa yang mendefinisikannya, dimuat dalam jurnal/buku apa. lalu siap yang menerbitkannya dan di terbitkan tahun berapa?
makasih kalau mau ditanggapi,,,
n salam berkarya :)
Wah, terima kasih kak tajul atas komentarnya. Saya sangat ter-engah dengan komentarnya, sangat menggugah saya untuk bisa berkarya lebih baik lagi. Semoga ini bisa menjadi referensi saya ketika akan mebuat tulkisan lagi. Semoga juga Kak Tajul Anwar tetap terus update di blog saya, ya, hehe
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapushehehehe,,,
BalasHapusiya dong pastinya,,,
kk juga akan selalu pantau perkembangan artikel-artikel nya,
kalau perlu kk juga akan bantu untuk promosikan ke jejarin sosial kk :)